SLAWI, smpantura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi, Kabupaten Tegal menerima limpahan perkara rokok ilegal dari Penyidik Bea Cukai Kantor Wilayah Jawa Tengah dan D.I Yogyakarta KPPBC Tipe Madya Pabean C Tegal, pada awal tahun 2025. Pada Rabu (12/3/2025), dilakukan pelimpahan yang diterima Jaksa Penuntut Umum, berupa 2 tersangka inisial FS dan P serta barangbukti sebanyak 2.456.000 batang rokok tidak dilekati pita cukai.
“Awal tahun, Kejari menerima limpahan perkara cukai dengan kerugian Rp 2,3 miliar,” Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita SH MH dalam pers rilise, Rabu (12/3/2025).
Dikatakan, perkara itu bermula saat tersangka FS dan P membawa dan mengantarkan barang muatan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai dari di daerah di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura. Rokok ilegal itu rencananya dikirim ke daerah Lahat, Sumatera Selatan. Selama proses pengiriman rokok ilegal tersebut, FS dan P diberikan uang jalan sebesar Rp 7 juta dan Rp 4 juta.
Kedua tersangka itu ditangkap saat melintasi tol Pejagan-Pemalang tepatnya di Rest Area Km 294 oleh pelaksana pemeriksa pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal. Saat digeledah, kendaraan Truk Mitsubishi Canter warna kuning yang dikendarai tersangka FS dan P, ditemukan pada kendaraan yang dikendarai para tersangka berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai.
“Barangbukti sebanyak 12.280 slop masing-masing berisi 10 bungkus dan masing-masing berisi 20 batang dengan keseluruhan berjumlah 2.456.000 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM),” bebernya.
Ditambahkan, Pasal yang disangkakan untuk tersangka FS dan P, yakni Kesatu Pasal 54 Jo. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor |1 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo.
Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 5s ayat (1) Ke-1 KUHP. **