TEGAL, smpantura – Tim tertib lalu lintas yang terdiri dari petugas Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP Kota Tegal dan TNI Polri menertibkan juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin di kawasan Jalan Pancasila, Selasa malam (18/3/2025).
Dalam operasi ini, petugas menyita sekitar 18 rompi parkir yang digunakan oleh para juru parkir liar sebagai atribut untuk mengelabui masyarakat.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Tegal, Riandy Sholeh menjelaskan langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya menertibkan perparkiran di Kota Bahari dan mengurangi pungutan liar yang merugikan masyarakat.
“Sesuai peraturan wali kota (Perwal), Jalan Pancasila termasuk kawasan pedestrian, sehingga tidak diperbolehkan untuk parkir saat malam hari. Oleh karena itu, kami bersama Tim tertib lalu lintas bergerak cepat melakukan penertiban,” ujarnya.
Dalam operasi ini, petugas menyisir kawasan Jalan Pancasila pada sisi sebelah Utara dan Selatan serta area publik lainnya yang sering menjadi sasaran praktik parkir liar.
Selain menyita rompi, petugas juga memberikan teguran keras kepada para juru parkir liar serta mengedukasi mereka tentang aturan yang berlaku.
Riandy mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir yang telah ditentukan dan membayar retribusi resmi sesuai aturan.
Adapun kantong parkir resmi untuk kendaraan roda dua berada di depan Masjid Agung Kota Tegal, depan Balai Kota Tegal dan Stasiun Tegal.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih dapat memarkirkan kendaraannya di depan BRI, Videotron atau BSI dan Mako Polisi Alun-alun.
“Bagi masyarakat yang ingin mendapat titik terdekat dengan kawasan Jalan Pancasila dapat memarkirkan kendaraannya di sekitar Pasar Malam Tegal atau Jalan Lawu,” ucapnya.
Sementara bagi juru parkir yang ingin beroperasi secara legal, diharapkan mendaftarkan diri melalui Dishub agar mendapatkan izin resmi atau surat tugas dan pembinaan.
“Sebaiknya parkir kendaraan pada lokasi resmi sehingga retribusi yang masuk akan menjadi sumber pembangunan Kota Tegal. Bagi jukir yang ingin beroperasi legal, bisa mendaftar ke kantor secara gratis. Tetapi tidak bisa beroperasi di Jalan Pancasila,” ujarnya.
Operasi penindakan terhadap juru parkir liar ini akan terus dilakukan secara berkala guna memastikan ketertiban dan kenyamanan bagi pengguna jalan di Kota Tegal. **