SLAWI, smpantura – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI berulang tahun ke-17 pada 9 April 2025. Tak hanya tasyakuran, tapi juga berbagai kegiatan dilakukan dari mulai Bawaslu RI hingga Bawaslu kabupaten/ kota se-Indonesia.
Bawaslu Kabupaten Tegal menggelar peringati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 17 Bawaslu RI dengan tasyakuran di kantor Bawaslu Kabupaten Tegal, Selasa (15/4).
Kegiatan tasyakuran tersebut turut mengundang Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman, Ketua KPU Kabupaten Tegal, Himawan Tri Pratiwi, Forkompimda Kabupaten Tegal dan PWI Kabupaten Tegal.
“Kegiatan ini dilakukan serentak seluruh Indonesia, baik Bawaslu kabupaten/ kota dan provinsi,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Harpendi Dwi Pratiwi.
Harpendi melanjutkan, kegiatan diawali dengan apel bersama yang dilakukan Bawaslu RI pada 9 April 2025 lalu yang kemudian diikuti dengan berbagai kegiatan seperti lomba-lomba dan ditutup dengan tasyakuran.
Harpendi juga sempat menceritakan tentang terbentuknya Bawaslu RI hingga saat ini. Dikatakan bahwa Bawaslu RI bermula ketika ditahun 1977 karena adanya krisis kepercayaan pelaksanaan Pemilu di tahun itu.
“Saat itu, kritik datang dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) yang meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan kualitas pemilu. Lalu, di tahun 1982 munculah pemerintah dengan perbaikan Undang-undang,” terangnya.
Harpendi menjelaskan, kemudian di tahun 1982 pengawas pemilu tersebut dibentuk dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu atau disingkat Panwaslak Pemilu. Yakni, merupakan penyempurnaan dan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang masih dibawah dari Kementerian Dalam Negeri.
Sedangkan, Panwaslak juga mengalami perubahan nomenklatur menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Setelah itu, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu.
UU tersebut, lanjut dia, menjelaskan pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga Adhoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU. Selanjutnya kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Meskipun sejarah menyebut bahwa Bawaslu dengan berbagai dinamika, namun demikian Bawaslu memiliki fakta yang membuktikan bahwa lembaga tersebut memiliki kinerja pengawasan yang kuat atas terselenggaranya pemilu dari tahun ke tahun.
“Jika tidak ada Bawaslu, tidak mungkin kinerja pemilu tidak bisa teratur, karena tidak adanya pengawasan disana. Namun, alhamdulilah pelaksanaan Pilkada 2024 lalu berjalan dengan lancar walaupun berbagai dinamika yang ada,” imbuhnya.
Sementara itu, Bupati Tegal, H Ischak Maulana Rohman turut mengucapkan selamat atas bertambah usianya Bawaslu yang ke 17. Tentunya, ini merupakan momentum yang luar biasa yang diharapkan tetap menjaga integritas dan profesionalitas.
“Alhamdulilah, selama perjalanan Pilkada 2024 kemarin, dari awal sampai akhir berjalan dengan lancar, aman dan damai walaupun ada dinamika yang mengikutinya. Namun, itu adalah sebuah demokrasi yang tak bisa lepas dari hal itu.
Ischak berharap, Bawaslu tetap menjadi lembaga yang profesional dan tetap menjadi bagian dari mitra Pemerintah Kabupaten Tegal. **