Dewan Dorong Pengoptimalan Penggunaan Anggaran

PEMALANG, smpantura – Menilik kemungkinan adanya penambahan APBD dari Pajak Kendaraan Bermotor imbas Pemutihan Pajak 2025, Anggota DPRD Kabupaten Pemalang dorong pengoptimalan penggunaan anggaran untuk program-program prioritas.

Dari pembangunan jalan, kemiskinan ekstrem, pendidikan hingga IPM menjadi sorotannya.

Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang, Ajeng Triyani menanggapi adanya kemungkinan penambahan APBD setelah melihat antusiasme masyarakat membayar pajak kendaraan di 2025.

Di mana pada penerimaan pajak, pemerintah kabupaten mendapatkan dana tranfer sebesar 66 persen dari total pendapatan pajak kendaraan.

Maka, pihaknya berharap pemkab segera melakukan evaluasi dan pengoptimalan penggunaan anggaran untuk program-program prioritas. Dari pembangunan jalan, kemiskinan ekstrem, pendidikan hingga IPM menjadi sorotannya.

“Fokus utama sebaiknya diarahkan pada sektor-sektor yang memiliki dampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat, seperti infrastruktur dan layanan publik. Transparansi dalam pengelolaan dana tambahan ini juga penting untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Perbaikan infrastruktur jalan menjadi fokus utama, mengingat masih terdapat 204,14 km jalan dalam kondisi rusak dari total panjang jalan di wilayah ini.

Selain itu, penanganan masalah sampah juga menjadi prioritas. Pemkab Pemalang berencana fokus pada penanganan kedaruratan sampah dan pengelolaan sampah secara berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat mengatasi permasalahan sampah yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

BACA JUGA :  Dibawah Komando Bupati Mansur, Kesehatan Gratis, Pendidikan Gratis dan Seragam Gratis Diwujudkan

Pengentasan kemiskinan ekstrem juga menjadi perhatian khusus. Tingkat kemiskinan di Pemalang mencapai 14,92 persen atau sekitar 194,2 ribu jiwa. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang terintegrasi dan sinergis antara berbagai sektor untuk menurunkan angka kemiskinan tersebut.​

Lebih lanjut, pihaknya menerangkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sejak 8 April hingga 30 Juni 2025 merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi.

Karena menunjukkan efektivitas dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak. Namun, lonjakan jumlah pemohon yang signifikan juga mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas layanan di Samsat.

“Lonjakan jumlah pemohon yang signifikan juga mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas layanan di Samsat. Oleh karena itu, saya mendorong pihak terkait untuk mempertimbangkan penambahan fasilitas dan tenaga pelayanan guna menghindari penumpukan antrean di masa mendatang,” pungkasnya. **

error: