SLAWI, smpantura – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal menerima limpahan perkara cukai rokok dari Penyidik Bea Cukai Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Kamis (8/5/2025). Pelimpahan yang diterima Jaksa Penuntut Umum Kejari Slawi, meliputi tersangka dan barang bukti puluhan ribu bungkus rokok tanpa pita cukai.
Kepala Kejari Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita dalam pers rilisnya mengatakan, dua tersangka yakni dengan inisial AAA dan B membawa dan mengantarkan barang muatan berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai dari di Jalan Raya Pantura, Desa Demangharjo, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal, pada beberapa waktu lalu.
“Total kerugian negara keseluruhan yang seharusnya diterima negara adalah kurang lebih Rp 664.432.000,” terangnya.
Dijelaskan, barang bukti yang dilimpahkan, diantaranya satu unit Mobil barang Daihatsu Pickup, dua unit handphone, STNK dan
Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran serta uang tunai sejumlah Rp 108.000.000. Selain itu, barang bukti lainnya berupa rokok tanpa pita cukai jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) terperinci dalam enam merk dan puluhan ribu bungkus.
“Pasal yang disangkakan untuk tersangka AAA dan B adalah :
Pasal 54 dan/atau 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya. **