Tegal  

DPD PAN Tunggu Proses Hukum yang Menyeret NF dalam Kasus Gagal Berangkat Haji

TEGAL, smpantura – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tegal, masih menunggu proses hukum yang masih berjalan, terkait kasus gagal berangkat haji yang dialami Ketua DPD PAN Kota Tegal berinisial NF, yang juga anggota DPRD Kota Tegal periode 2024-2029.

Wakil Ketua DPD PAN Kota Tegal, Jaelani menyebut bahwa, kasus yang menimpa NF telah melakukan komunikasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN dan Ketua Majelis Penasehat Partai Daerah (MPPD) PAN, Tengku Rizki Aljupri.

Hasilnya, DPD PAN Kota Tegal diminta menunggu proses hukum. Langkah PAN akan tegas, manakala sudah ada proses hukum yang jelas.

“Karena sementara ini belum ada informasi proses hukum, maka kita yang berada di DPD terus melakukan kegiatan seperti biasa. Kebetulan saya Ketua I Pengurus Orasi Khusus (POK) yang menggantikan ketua DPD, ketika ketua berhalangan,” tutur Jaelani saat ditemui di Gedung DPRD Kota Tegal, Rabu (14/5/2025).

BACA JUGA :  Soroti Pokir, KPK Datangi Gedung DPRD Kota Tegal

Dijelaskan dia, saat ini DPD PAN Kota Tegal masih mempersiapkan agenda Musyawarah Daerah (Musda) yang rencananya akan bergulir pada bulan Juni atau Juli 2025.

Sementara itu, Sekretaris DPD PAN Kota Tegal, M Fajar Nurwildani mengatakan, kegiatan yang dilakukan NF selaku Ketua DPD PAN Kota Tegal merupakan kegiatan pribadi dan tidak berkaitan dengan partai.

“NF berpamitan untuk melaksanakan ibadah haji. Saya dan pengurus DPD saat itu dititipi untuk melakukan kegiatan maupun mengikuti agenda partai,” ujar Wildan.

Terkait kegiatan organisasi, Wildan menyebut tetap berjalan seperti biasa. Bahkan, pada Minggu (11/5/2025) jajaran DPD PAN Kota Tegal, mengikuti Musyawarah Wilayah (Musywil) di Surakarta. **

error: