TEGAL, smpantura – Majelis Penasehat Partai Daerah (MPPD) PAN Kota Tegal, menggelar rapat pleno terkait kasus yang menimpa Ketua DPD PAN Kota Tegal berinisial NF pada Minggu (11/5/2025). Hasil rapat tersebut sudah disampaikan kepada DPP PAN di Jakarta dan tembusan ke DPW PAN Jawa Tengah.
“Pada hari Minggu (11/5/2025) dipimpin langsung oleh Ketua MPPD, Tengku Rizki Aljupri, kami melakukan rapat pleno. Hasilnya kami kirimkan surat ke DPP dan DPW PAN,” tutur Anggota DPRD Kota Tegal dari Partai Amanat Nasional (PAN), Tengku Rayhan Makarim, Rabu (14/5/2025).
Menurut Rayhan, DPD PAN Kota Tegal tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah dalam kasus yang menyeret Ketua DPD PAN Kota Tegal dan Anggota DPRD Kota Tegal berinisial NF.
“Di sini kita masih menunggu status hukum yang inkracht. Di samping itu, kami tetap melaksanakan atau menjalankan langkah-langkah organisasi,” jelasnya.
Rayhan mengemukakan, pihaknya turut prihatin atas kejadian yang menimpa NF. Dia mengaku terakhir melakukan komunikasi dengan NF pada Minggu (11/5/2025) kemarin.
“Beliau menyampaikan permohonan doa, agar kisruh ini dapat segera terselesaikan. Disampaikan juga bahwa beliau memang benar tidak bisa berangkat haji dan beliau ini tidak ditahan, tetapi hanya diamankan,” katanya. **