Tegal  

Premanisme Ancam Kota Tegal Satgas Minta Dukungan Warga

Lapor 110 atau Kapolres 082225908438

TEGAL, smpantura – Keberadaan satuan tugas (Satgas) antipremanisme yang dibentuk Polres Tegal Kota, sangat membutuhkan dukungan dan peran serta masyarakat.

Terutama untuk menindaklanjuti keresahan warga berkait aksi pemalakan dan tindakan arogan dari kelompok tertentu.

Hal itu ditegaskan Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama SIK, sebagai upaya dukungan terhadap pemberantasan premanisme di wilayah hukumnya.

Menurut dia, sikap dan perbuatan arogan sekelompok masyarakat yang sudah meresahkan dan merugikan, akan ditindak tegas sesuai hukum.

”Warga jangan ragu untuk melaporkannya. Kalau melihat atau mendengar ada sekelompok warga yang memaksa meminta uang, disertai pengancaman, apalagi sampai menggertak dan menganiaya orang lain, laporkan ke kami. Polres Tegal Kota akan langsung menindak tegas,” tandas dia.

Laporan pengaduan masyarakat berkait aksi premanisme, dapat disampaikan ke Pos Polisi terdekat, penjagaan di tiap Polsek, maupun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Tegal Kota.

Lebih cepat lagi, kata dia, dapat melalui pelayanan ”Call Centre 110”. Atau pelayanan ”Lapor Pak Kapolres”, melalui aplikasi WhatsApp (WA) 082225908438.

Menurut dia, keberanian dan peran serta warga atau masyarakat adalah, garda terdepan dalam penyampaian informasi tentang aksi premanisme atau tindak pidana lainnya. Karena masyarakat menjadi yang pertama yang mengetahui tindak pidana itu.

BACA JUGA :  Wali Kota Kukuhkan 113 Atlet Kontingen Kota Tegal untuk Porprov Jateng 2023

Sebaliknya bila mengandalkan keberadaan personel polisi yang jumlahnya terbatas, dan menggelar patroli secara berkala, pelaku premanisme kerap bermain ”kucing-kucingan”.

Maksudnya bila melihat kendaraan patroli melintas, para preman akan kabur atau tiarap tidak melakukan aksinya.

”Karena itulah, dukungan dari warga yang mengatahui aksi premanisme di masyarakat sangat dibutuhkan. Polisi akan menindaklanjutinya secara cepat dan bertindak tegas dengan menangkap pelakunya,” tandas dia.

Upaya jajaran markas kepolisiannya itu, lanjut dia, sebagai upaya mujudkan lingkungan dan Kamtibmas yang kondusif. Polres Tegal Kota menyiagakan Satgas Antipremanisme selama 24 jam. Melibatkan sejumlah personel gabungan dari berbagai kesatuan.

Keberadaan satgas tersebut, memiliki tugas dan kewenangan sesuai fungsi masing-masing. Mulai dari fungsi Intelejen, fungsi pembinaan dan patroli hingga fungsi penindakan.

”Untuk sasaran yakni, berbagai kegiatan yang meresahkan di lingkungan masyarakat. Yang jelas segala bentuk premanisme harus ditindaklanjuti, agar tidak meresahkan masyarakat,” terang dia. **

error: