SLAWI, smpantura – Unit Reskrim Polsek Margasari bekerja sama dengan Unit Opsnal Satreskrim Polres Tegal berhasil menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam kasus pemerasan dan/atau penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 378 KUHP.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto mengungkapkan modus operandi para pelaku yang mengaku debt collector, namun tanpa dilengkapi surat tugas maupun surat kuasa penarikan.
” Mereka melakukan penarikan sepeda motor tanpa sepengetahuan pihak finance resmi,”jelas AKP Suyanto, Minggu (18/5/2025).
AKP Suyanto menuturkan, pada Sabtu, 22 Februari 2025 silam, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Beat, dihentikan oleh dua orang tersangka di perjalanan. Korban kemudian dibawa ke sebuah Alfamart di Jembayat, Margasari, Kabupaten Tegal.
Di lokasi tersebut, datang seorang tersangka lain yang mengaku sebagai debt collector (DC) dan menyatakan bahwa sepeda motor korban harus ditarik karena mengalami keterlambatan angsuran.
Keesokan harinya, korban mendatangi kantor Mega Finance untuk mengecek status sepeda motor yang ditarik. Namun, korban terkejut karena pihak Mega Finance menyatakan tidak pernah memerintahkan atau memberikan kuasa kepada pihak mana pun untuk melakukan penarikan sepeda motor tersebut. Sepeda motor korban pun tidak tercatat masuk ke dalam kantor Mega Finance.
Dari tiga pelaku yang terlibat, dua pelaku telah diamankan lebih dahulu atas kasus yang berbeda. Sementara itu, satu pelaku lainnya, CY , warga Adiwerna, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan kini diamankan di Polres Tegal.
Terkait kasus tersebut, polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pihak yang mengaku sebagai debt collector. Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Jika ada masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait kasus serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib atau konfirmasi dengan pihak finance resmi,” ujar AKP Suyanto. **