SLAWI, smpantura – Sejumlah pasien RSUD Dr Soeselo Slawi, Kabupaten Tegal mengeluhkan pelayanan di Poli Gigi. Pasalnya, daftar tunggu penanganan bisa mencapai lebih dari dua bulan. Padahal, sakit gigi bisa menyebabkan kondisi fatal.
Salah satu pasien Poli Gigi di RSUD Dr Soeselo Slawi, Rosheila Novaida N asal Desa Kabunan, Kecamatan Dukuhwaru, mengatakan, dirinya menggunakan BPJS Kesehatan untuk proses penanganan sakit giginya. Setelah melalui proses rujukan dari Faskes 1, dirinya melakukan pemeriksaan di Poli Gigi RSUD Dr Soeselo pada April 2025.
“Infonya proses pendaftaran melalui online BPJS. Sudah dilakukan, tapi setelah mendaftar di Poli Gigi, antrean berubah lagi tidak sesuai dengan pendaftaran online melalui aplikasi Mobile JKN,” katanya.
Usai diperiksa, lanjut dia, dijawabkan untuk tindakan pada 19 Mei 2025. Namun, kembali diundur dengan alasan masih butuh perawatan. Kendati mendapatkan obat, namun hanya untuk sehari sebelum pemeriksaan lanjutan pada 17 Juni 2025. Pendaftaran melalui online dengan urusan nomor 1.
“Kalau memang masih ada peradangan di gigi, harusnya dikasih obat. Ini malah dapat obat buat sehari sebelum dan saat hari pemeriksaan,” jelasnya.
Ia mengaku kesulitan untuk ke dokter spesialis bedah mulut dengan biaya mandiri. Hal itu dikarenakan dokter spesialis tersebut sangat terbatas. Kendati telah mencoba untuk menghubungi dokter spesialis lainnya, namun antrean juga lama.
“Saya terpaksa beli obat di apotek untuk pereda nyeri,” katanya.
Ketua LSM Barisan Anti Korupsi Indonesia (Bakin) Kabupaten Tegal, Bambang Asmoyo SH MH membenarkan pelayanan di RSUD Dr Soeselo, dinilai lamban. Ia mengaku sangat jarang untuk melakukan pemeriksaan di RSUD Dr Soeselo, apalagi menggunakan BPJS.
“Saya dan keluarga kalau periksa gigi langsung ke dokter spesialis di luar rumah sakit. Penanganan cepat dan tidak bertele-tele,” katanya.
Bambang Bakin menjelaskan, rumah sakit dalam atifitasnya mendasari Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2009 tengang Rumah Sakit. Aturan itu mengatur tentang standar pelayanan rumah sakit, kewajiban rumah sakit, hak pasien dan sanksi bagi rumah sakit yang melanggar ketentuan. Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Aturan tersebut mengatur tentang mutu pelayanan dan hal-hal lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan rumah sakit.
Tak hanya itu, rumah sakit juga diatur dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien. Aturan ini menetapkan Kewajiban Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan hak-hak pasien dalam menerima pelayanan.
“Sehingga bila terjadi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar dan mutu pelayanan, maka jelas melanggar sebuah peraturan perundang undangan yang berlaku. Hal ini bisa berakibat hukum bagi penyelenggara kesehatan khususnya rumah sakit yang bersangkutan,” bebernya.
Keluhan warga itu telah disampaikan ke Management RSUD Dr Soeselo Slawi melalui nomor layanan. Dalam tanggapannya, pihak management meminta maaf dan masukan akan dikoordinasikan dan segera ditindaklanjuti. **