Slawi  

Pasukan Satpol PP Kabupaten Tegal Digembleng Cara Deteksi Rokok Ilegal

SLAWI, smpantura – Pasukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal digembleng cara mendeteksi rokok ilegal saat Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Tim Pemberantasan Rokok Ilegal Tahun 2025 di Meeting Room Hotel Lasnur Palace Syariah Slawi, Senin-Selasa (19-20/5/2025).

Dalam Pelaksanan Bimtek tersebut menghadirkan narasumber antara lain Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tegal, Satreskrim Polres Tegal, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal dan Bagian Perekonomian, Pembangunan dan SDA Setda Kabupaten Tegal.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal Supriyadi melalui Sekretaris Satpol PP Giyarto mengatakan, Kegiatan Bimtek ini bertujuan untuk mengevaluasi serta meningkatkan kemampuan dan pengetahuan petugas, serta meningkatkan efektivitas dalam penanganan rokok ilegal, mulai dari identifikasi, pemberantasan, hingga penindakan hukum.

“Saya berharap peserta mengikuti Bimtek dengan baik. Manfaatkan waktu yang ada untuk menyerap semua materi dari narasumber yang ada. Dan ikuti sampai akhir kegiatan,” ujarnya

Menurutnya, terkait Peran Satpol PP dalam mendukung kegiatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBCHT) dibidang penegakan hukum yakni Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) meliputi Pengumpulan Informasi BKC Ilegal dan Operasi bersama Pemberantasan BKC Ilegal bersama Bea Cukai.

BACA JUGA :  Polres Tegal Bagi 600 Kantong Daging Kurban

Kepala Bidang Penegakkan Perundangan Daerah (Gakunda) Satpol PP Kabupaten Tegal, Tabah Topan Widodo menjelaskan, pelaksanaan Bimbingan Teknis mendasari Undang-Undang No.39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 1995 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan No.72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Keputusan Menteri Keuangan No.52/KM.4/2024 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum Dalam Rangka Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, SK Bupati Tegal No. 300.1.1/165 tentang Pembentukan Tim Pelaksana dan Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Hasil Tembakau.

“Bimtek ini juga Program kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Tegal Tahun 2025 dalam Program Peningatan Ketentraman dan Ketertiban Umum pada Kegiatan Penegakan Peraturan daerah dan Peraturan Bupati,” jelasnya.

Ditambahkan, peserta Bimtek terdiri dari ASN anggota Satpol PP Kabupaten Tegal sebanyak 50 personil yang terbagi dalam 2 hari pelaksanaan, masing-masing pelaksanaan sebanyak 25 personil sesuai dengan petunjuk teknis KMK No.52/KM.4/2024.

“Sesuai dengan KMK Nomor 52/KMK.4/2024, maka peserta Bimtek sebanyak 25 personil setiap harinya,” pungkasnya. **

error: