BATANG, smpantura – Puluhan warga Desa Depok, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang menggelar aksi turun ke jalan menutup paksa sejumlah kafe, karaoke dan hotel di sepanjang kawasan wisata Pantai Sigandu, Selasa (20/5) sore.
Aksi ini dilakukan karena merasa resah di wilayahnya dipenuhi tempat hiburan malam yang dinilai sarat maksiat.
Warga membentangkan belasan spanduk bernada keras, memprotes keberadaan tempat karaoke dan hotel yang dituding menjadi sarang peredaran minuman keras hingga praktik prostitusi terselubung.
Beberapa tulisan spanduk bertuliskan ”Jangan Nodai Desa Depok dengan Tempat Maksiat”, ”Paguyuban RT RW se-Desa Depok menolak keras hiburan karaoke malam di kawasan Jalan Sigandu Depok–Ujungnegoro”, ”Hotel Love In Tempat Sarana Perzinaan”, hingga ”Kami Warga Depok Menghendaki Hotel Love In Ditutup”.
Massa juga menggelar orasi menuntut agar aktivitas hiburan malam di kawasan tersebut dihentikan secara permanen. Mereka menilai keberadaan tempat-tempat tersebut tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial dan keagamaan yang dianut oleh masyarakat setempat.
Koordinator aksi, Musaikhi, menyebut warga merasa waswas akan dampak sosial dan moral yang ditimbulkan dari maraknya praktik menyimpang di kawasan tersebut.
”Kami khawatir. Jangan sampai anak cucu kami tumbuh dalam lingkungan yang rusak moral. Kami tidak ingin bencana datang karena kemaksiatan yang dibiarkan,” tegasnya.
Menurut dia, saat ini ada sekitar 33 karaoke dan hotel yang berdiri di sepanjang pantai Sigandu, khususnya di wilayah Desa Depok. Mirisnya, pendirian tempat hiburan itu dilakukan tanpa musyawarah atau izin dari pemerintah desa setempat.
”Aktivitas karaoke dan hotel itu tidak pernah disosialisasikan ke warga. Tidak ada ijin dari desa. Pokoknya warga menolak keras,” ucapnya.
Aksi warga mendapat pengawalan ketat dari aparat Polres Batang, TNI, dan Satpol PP. Meski berlangsung damai, warga menegaskan bakal turun lebih besar jika tuntutan mereka diabaikan.
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Batang, Muhammad Masqon, mengatakan pihaknya mendukung gerakan warga.
Ia memastikan banyak tempat karaoke di kawasan itu telah melanggar tiga perda sekaligus yaitu Perda Tata Ruang, Perda Miras, dan Perda Prostitusi.
”Dalam operasi sebelumnya, kami sudah temukan berbagai pelanggaran. Jadi aksi warga ini memperkuat dasar penegakan hukum,” tutunya.
Masqon menegaskan, Satpol PP akan terus memantau aktivitas pascaaksi. Jika masih ada tempat karaoke yang nekat buka, pihaknya tidak segan menindak tegas.
”Kalau masih nekat, kami akan tutup paksa. Kami ingin Sigandu kembali ke jati dirinya: destinasi wisata keluarga yang aman dan nyaman, bukan kawasan maksiat,” tegasnya. **