Brebes  

Sinau Cukai 2025: Warga Brebes Diingatkan Bahaya Rokok Ilegal

BREBES, smpantura – Rokok ilegal masih marak beredar dan jadi perhatian serius. Dalam kegiatan Sinau Cukai 2025 di Kecamatan Bumiayu, Kamis (22/5), warga diajak lebih waspada dan mengenali ciri-ciri rokok tanpa pita cukai resmi.

Kegiatan ini digelar Pemkab Brebes bersama Bea Cukai Tegal untuk mengedukasi masyarakat soal peran cukai dan ancaman rokok ilegal.

“Separuh harga rokok itu cukai. Dan itu penting untuk pengendalian dan penerimaan negara,” kata Humas Bea Cukai Tegal, Casnoyo.

Ia juga mengenalkan pita cukai 2025 yang membawa tema bunga nusantara, lengkap dengan watermark, hologram, dan gambar 3D bunga kamboja.

Sementara itu, tantangan di lapangan disampaikan Sekretaris Satpol PP Brebes, Agus Ismanto. Ia menyebut pengawasan rokok ilegal belum maksimal karena jumlah personel sangat terbatas.“Hanya ada 60 personel untuk seluruh Brebes. Maka kami butuh dukungan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA :  Masuk Sekolah, Museum Purbakala Bumiayu Pamerkan Fosil dan Replika Manusia Purba

Satpol PP mengajak warga dan pedagang untuk aktif melapor jika menemukan rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita palsu, atau pita bekas.

Kegiatan ini dibuka oleh Kasi Trantibum Kecamatan Bumiayu, Aang Khunaefi. Plt Kabid Komunikasi dan Humas Dinkominfotik Brebes, Rya Rizqi Amalia, menekankan pentingnya kolaborasi antar-instansi sebagai bentuk perlindungan masyarakat.

Dalam sesi diskusi, sejumlah kepala desa mempertanyakan logika pengenaan cukai. Menanggapi hal tersebut, Casnoyo menjelaskan bahwa meski rokok legal tetap berisiko bagi kesehatan, produk ilegal lebih berbahaya karena kandungannya tidak melalui pengawasan. **

error: