Tegal  

Awas, Kendaraan Odol Jangan Nekat Lewat Kota Tegal

Jadi Incaran Satlantas dan Dishub

TEGAL, smpantura – Dua instansi penting, Satlantas Polres Tegal Kota dan Dishub Kota Tegal, mengayunkan peringatan keras kepada sopir kendaraan angkutan barang, seperti pikap maupun truk.

Terutama yang terindikasi jelas kelebihan muatan, atau kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL). Agar jangan nekat melintas di jalur Pantura Kota Tegal.

Karena kedua instansi tersebut, kini tengah berupaya keras, mewujudkan Program Zero ODOL dan Zero Accident. Program yang sebenarnya pernah digelorakan sejak 2023, dan tahun ini digiatkan kembali, dilakukan dengan metode Hunting System.

”Artinya kami akan memburu kendaraan yang melanggar aturan lalu lintas. Seperti kelebihan muatan dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Tapi kami diterapkan secara selektif dan fokus pada penindakan hukum, serta pemberian imbauan secara humanis,” terang Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Suyit Munandar, didampingi Ka Dishub Kota Tegal Adink Abdul Khadir.

Dia mengungkapkan, pekan lalu, saat menggelar operasi lalu lintas berkait dengan kelebihan muatan, tim gabungan dari instansi itu menyasar di Jl Mataram dan kawasan Jalur Lingkar Utara (Jalingkut). Sejumlah kendaraan angkutan barang yang masih nekat melintas pun, jadi sasaran penindakan.

Hal itu dilakukan demi keselamatan sopir dan kernet kendaraan barang, juga pengguna jalan lain.

Sebab bila tak dilakukan penindakan, kendaraan tersebut berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, dan dapat berdampak buruk terhadap kendaraan lainnya, atau masyarakat sekitar lokasi kecelakaan.

BACA JUGA :  Rekomendasi Golkar untuk Pilkada Kota Tegal Tunggu Hasil Survei

Pihaknya mengungkapkan, dari operasi lalu lintas di dua lokasi tersebut, tim gabungan menemukan sejumlah pelanggaran.

Selain pelanggaran kelebihan muatan, juga pelanggaran kelengkapan surat-surat, dan aturan lalu lintas lainnya.Ada sekitar delapan kendaraan angkutan barang yang kepergok melanggar.

Semuanya dari jenis truk. Tim gabungan selain menindak tegas dengan tindakan langsung (Tilang), juga memberi peringatan keras. Agar dimensi kendaraan disesuaikan dan muatan sesuai aturan. Juga sopir agar memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan dan kelaikan kendaraannya, sebelum berangkat mengangkut barang.

AKP Suyit Munandar menegaskan, kegiatan yang dilaksanakan merupakan langkah konkrit Polres Tegal Kota yang bersinergi dengan Dishub Kota Tegal, dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan.

Karena faktor keselamatan dan keamanan bersama, khususnya pengguna jalan, pihaknya bersama Dishub, melakukan upaya pencegahan (Preventif) sejak dini. Yakni, dengan menegakkan aturan hukum, berkait batas maksimal muatan barang dan ukuran (dimensi) bak kendaraan.

“Nah, siapakah yang berpotensi melanggar? Tentunya sopir kendaraan angkutan barang. Seperti sopir pikap dan sopir truk. Diharapkan dengan tindakan tegas ini, selain sebagai upaya mewujudkan Zero ODOL, juga untuk menekan terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan kendaraan angkutan barang. Karena itulah, kendaraan barang menjadi sasaran utama dalam penindakan ini,” tandas dia. **

error: