Tegal  

Kota Tegal Targetkan Zero Narkoba

Lima Bulan Tangkap 35 Pengedar

TEGAL, smpantura – Upaya pemberantasan peredaran ilegal Narkoba, psikotropika dan obat-obat berbahaya, di Kota Tegal, disikapi serius jajaran Satres Narkoba Polres Tegal Kota. Salah satunya dengan mengembangkan semangat menuju zero peredaran narkoba.

Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama SIK melalui Wakapolres Kompol Yulius Herlinda mengatakan, target itu merupakan tantangan cukup berat. Tapi bukan tidak mungkin akan tercapai. Minimal tidak menjadikan wilayah hukumnya sebagai sasaran empuk peredaran barang terlarang tersebut.

”Inilah mengapa kami, terutama jajaran Satres Narkoba, bekerja keras mengungkap kasus peredaran ilegal narkoba dan berbagai jenisnya. Bulan Mei lalu sudah lima pengedar ditangkap, dan total sejak lima bulan terakhir sudah 35 pelaku peredaran narkoba diamankan. Ini salah satu upaya kami untuk mencapai zero peredaran ilegal narkoba dan sejenisnya,” terang dia, didampingi Kabag Ops Kompol Nur Cholis dan Kasatres Narkoba AKP Ade Priyatna.

Dia mengungkapkan, untuk mendukung upaya tersebut, Satres Narkoba Polres Tegal Kota memiliki personel khusus bernama ”Tim Cobra”. Bertugas mengendus, menyelinap dan menindak langsung transaksi peredaran ilegal narkoba.

Salah satu bukti kerja keras tim itu, dan didukung personel lainnya, membongkar 35 kasus peredaran narkoba dan membekuk 35 pelakunya. Barang bukti yang disita dari tangan pelaku, antara lain, berbagai jenis narkoba dan psikotropika maupun obat-obatan terlarang. Mulai dari Sabu, Ganja, Tembakau Gorila hingga Pil Ekstasi.

Dia menjelaskan, pelaku sebanyak itu, dengan perincian, pada Januari terungkap lima kasus narkotika dan satu kasus psikotropika. Bulan Februari melonjak, sebanyak sembilan kasus narkotika dan tiga kasus psikotropika.

Pada Maret meski pengungkapan kasusnya turun, tapi masih lebih banyak dibanding Januari. Yakni, ada empat kasus narkotika dan tiga kasus psikotropika. ”Sedangkan pada April dan Mei, masing-masing ada lima kasus yang terungkap. Dengan perincian, pada April empat kasus narkotika dan satu psikotropika, serta pada Mei terungkap lima kasus narkotika,” terang dia.

BACA JUGA :  Disnakerin Gelar BKK SMK Award 2023

Karena peredaran ilegal narkoba, psikotropika dan obat-obat berbahaya sangat mengancam keberlangsungan kehidupan generasi muda, dan masyarakat secara luas, pengedar terancam hukuman berat sampai 20 tahun penjara. Juga denda maksimal hingga Rp 10 miliar.

”Ada lima kasus yang kami ungkap, dengan lima tersangka ditangkap, sampai Mei tahun ini. Satu di antaranya adalah perempuan. Kelimanya, bakal terancam hukuman berat. Paling ringan lima tahun penjara, terberat hingga 20 tahun penjara. Dengan denda mulai dari Rp 1 miliar hingga denda maksimal mencapai Rp 10 miliar,” tandas dia.

Dia mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di Bulan Mei tahun ini, berkait jajarannya menggelar Operasi Aman Candi 2025 dengan sasarana aksi premanisme, selama 20 hari terakhir. Sebagai dukungan, bersamaan dengan operasi itu, juga menggelar operasi imbangan berupa pemberantasan peredaran narkoba dan sejenisnya di Kota Tegal.

Operasi imbangan, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Yakni, Sabu 77,95 Gram, Ganja 27,55 Gram, Ekstasi 68,5 butir, dan obat berbahaya lainnya sebanyak 8.925 butir. Hal menarik, dari 35 pengedar narkoba yang ditangkap, ada dua residivis kambuhan yang kembali beraksi.

Dari pengakuan kedua pengedar itulah, akhirnya Tim Cobra Satres Narkoba Polres Tegal Kota, mengungkap jaringan peredaran dan pengedar narkoba lainnya. Pengedarnya selain berprofesi pekerja sektor swasta, juga ada masih berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi. **

error: