Batang  

Pajak dan Retribusi Daerah Diminta Jangan Bebani Masyarakat

BATANG, smpantura – Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Batang menyetujui perubahan atas Perda No 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan dan mendorong kemandirian fiskal daerah. Meski demikian, mereka juga meminta agar pajak dan retribusi daerah tidak membebani masyarakat, khususnya masyarakat kecil dan UMKM.

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD terkait Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang No 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Penyampaian Raperda tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024 dan , Senin (16/6).

Ketua Fraksi PKS DPRD Batang Sidqon Hadi mengatakan, PKS menyetujui perubahan atas Perda No 8 Tahun 2023, namun Fraksi PKS berharap, dalam penyelenggaraan pemungutan hendaknya dilakukan transparan dan akuntabel.

” Dalam penentuan besaran pajak dan retribusi hendaknya jangan memberatkan masyarakat, namun target PAD Kabupaten Batang dapat terpenuhi sesuai rencana,” ujarnya.

Fraksi PKS, lanjut Sidqon, menekankan pentingnya keadilan dalam penerapan pajak dan retribusi daerah, terutama dalam memastikan masyarakat dengan tingkat ekonomi rendah tidak terbebani secara berlebihan. Hal senada disuarakan oleh Fraksi PKB. Ketua Fraksi PKB, Kukuh Fajar Rhomadhon menekankan agar penyusunan Raperda ini harus berpegang pada asas keadilan dan kemampuan membayar, khususnya bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM.

” Jangan sampai terjadi penambahan beban fiskal yang justru menghambat pemulihan ekonomi masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA :  Pengusaha Angkutan Transportasi Batang Minta Dilibatkan di KITB

Sementara itu Ketua Fraksi Partai Gerindra Nurcahyaningrum meminta Pemkab Batang meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) pengelola pajak daerah. Selain itu juga melakukan peningkatan kualitas layanan disertai kemudahan pembayaran dan pelaporan, serta sosialiasi wajib pajak hingga ke masyarakat bawah.

” Fraksi Partai Gerindra juga berharap bupati menampilkan target serta realisasi penerimaan pajak daerah untuk Kabupaten Batang tahun 2019 – 2024 berikut dengan analisis data dan menggunakan metode statistik deskriptif. Hal ini penting untuk mengukur rasio kemandirian Kabupaten Batang jika dilihat dari PAD dibandingkan dengan bantuan pusat,” pintanya.

Ketua Fraksi PPP Nur Faizin mengatakan, pajak merupakan komponen penting dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah dan mmendorong pembangunan berbasis kebutyuhan lokal. Meski telah memiliki dasar hukum yang kuat dan ruang kebijakan publik yang luas, implementasinya masih menghadapi tantangan struktural dan administratif. Oleh karena itu, diperlukan upaya pembenahan sistem perpajakan daerah melalui digitalisasi, peningkatan kapasitas SDM, serta penguatan transparansi dan partisipasi publik.

” Ini agar pajak daerah benar-benar menjadi instrumen yang adil dan efektif untuk mendukung otonomi daerah yang berkelanjutan dan memberi manfaat kepada masyarakat luas, terutama yang berpenghasilan rendah dan menengah,” ujarnya. (**)

error: