Slawi  

Abdul Fikri Faqih Soroti Peran TPHD di Musim Haji 1446 Hijriah

SLAWI, smpantura – Pelaksanan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 mendapat sorotan dari anggota Komisi VIII DPR RI yang juga Anggota Tim Pengawas (Timwas) Haji Abdul Fikri Faqih.
DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) IX ini mengkritisi peran Tim Pembimbing atau TPHD pada musim haji tahun ini. Dari pengawasan yang dilakukan, pihaknya banyak mendapat keluhan dan masukan dari jemaah tentang Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) yang kurang berperan dalam membimbing jamaah. Banyak permasalahan lain yang hanya bisa diselesaikan oleh Tim Pembimbing Haji Daerah yang masih muda.

Menurutnya, saat ini yang diberangkatkan ada yang usia sudah lanjut, ada juga yang seorang tokoh yang biasa dihormati, dan tidak biasa melayani jemaah. Padahal pelayanan dari TPHD sangat dibutuhkan saat ibadah di tanah suci.

“Untuk pelaksanaan ibadah haji selanjutnya, agar diutamakan yang masih berusia muda, yang lebih gesit membantu jemaah dan lebih banyak manfaatnya,”tutur Fikri Faqih dalam pertemuan di awak media di ruang pertemuan Rumah Makan Joglo Selayu, Slawi, Rabu (18/6).

Fikri juga menyoroti kemampuan bahasa Arab para TPHD yang minim. Padahal kemampuan bahasa Arab sangat dibutuhkan saat di Tanah Suci.

“Tim pembimbing haji daerah yang masih muda itu manfaatnya memang sangat besar apalagi yang bisa bahasa arab. Menurut saya ini sangat penting dan menjadi perhatian terutama pemerintah daerah,” ungkap Fikri Faqih.

BACA JUGA :  Tak Lolos, Pendukung Bacakades Sumingkir Ngamuk

Dengan kemampuan bahasa Arab yang dimiliki, tidak menutup kemungkinan, TPHD lebih maksimal melayani jemaah haji.

Ketika pembimbing haji bisa berbahasa arab atau lancar berkomunikasi menggunakan bahasa arab, maka menurut Fikri Faqih tidak menutup kemungkinan bisa melayani jemaah haji lainnya tidak hanya dari daerah Kabupaten Tegal saja.

Untuk itu, ia menyarankan adanya pelatihan khusus bagi TPHD sebelum bertugas. Selain kemampuan bahasa Arab , mereka juga perlu dibekali keterampilan lain yang dibutuhkan saat bertugas di tanah suci.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera atau PKS ini pun meminta Pemerintah Daerah untuk memberi perhatian khusus terutama ketika memberangkatkan Tim Pembimbing Haji Daerah tidak sembarangan orang.

“Tim Pembimbing Haji Daerah harus memiliki kualifikasi yang dibutuhkan selama pelaksanaan ibadah haji di tanah suci, agar bisa meringankan atau membantu jemaah haji yang sedang melaksanakan ibadah,”tuturnya.

Menurutnya, aturan khusus mengenai TPHD secara umum bisa dari pusat melalui undang-undang sebagai payung hukum. Sedangkan untuk lebih detailnya lagi bisa melalui pembuatan Perda atau Perbup dan turunan di bawahnya. (**)

error: