TEGAL, smpantura – Pemerintah Kota Tegal bersama sejumlah instansi terkait melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa apotek dan klinik pada Selasa siang (24/6/2025).
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan peredaran obat-obatan dan produk kosmetik di wilayah Tegal tetap sesuai aturan.
Tiga lokasi menjadi titik pemeriksaan kali ini, yaitu Klinik Pratama di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, sebuah klinik kecantikan di Jalan Kapten Sudibyo serta satu lagi di Jalan Teuku Umar.
Ketiganya tersebar di Kecamatan Margadana dan Tegal Selatan.
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan bahwa sidak ini dilakukan untuk mengecek legalitas dan masa berlaku obat-obatan.
Dia menegaskan pentingnya pengawasan guna mencegah beredarnya obat tanpa izin edar atau yang telah kedaluwarsa.
“Kami ingin memastikan tidak ada obat yang kedaluwarsa maupun yang tidak memiliki izin dari BPOM,” jelas Dedy Yon.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan obat-obatan yang kedaluwarsa. Seluruh produk masih berada dalam batas waktu aman dan memiliki izin edar resmi.
Meski begitu, tim menemukan beberapa obat yang masa berlakunya hampir habis. Untuk itu, Pemkot memberikan arahan agar obat-obatan tersebut segera diganti dengan stok yang masa berlakunya lebih panjang.
Selain itu, penjualan obat keras juga menjadi perhatian khusus.
“Kami mengingatkan agar obat keras hanya diberikan dengan resep dokter dan dijual dalam jumlah terbatas, demi mencegah penyalahgunaan,” kata Dedy Yon.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, Zaenal Abidin, menuturkan bahwa ada sekitar 100 apotek terdata di Kota Tegal.
Secara berkala, pihaknya melakukan pemeriksaan dan pengawasan untuk menjaga keamanan konsumen.
“Jika ditemukan obat yang mendekati masa kedaluwarsa, kami minta segera diganti,” ujarnya.
Zaenal juga mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat membeli obat. Pemeriksaan terhadap tanggal kedaluwarsa dan legalitas produk sangat penting untuk mencegah dampak negatif yang mungkin timbul. (**)