SEMARANG, smpantura – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terus mengupayakan percepatan proses penetapan lokasi (penlok) guna penambahan lahan pada ruas Tol Semarang-Demak Seksi I. Dalam waktu dekat, Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah terkait penetapan tersebut akan segera dikeluarkan.
Total luas penambahan lahan untuk Tol Semarang-Demak Seksi I tersebut mencapai sekitar 52,65 hektare. Hasil pemutakhiran data pada April 2025, penambahan lahan tersebut berada di wilayah Kota Semarang dan Kabupaten Demak dengan total 134 bidang tanah.
Terdiri atas 65 bidang di wilayah Kota Semarang, meliputi 29 bidang di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari, 26 bidang di Kelurahan Terboyo Kulon Kecamatan Genuk, 9 bidang di Kelurahan Terboyo Wetan, Kecamatan Genuk, dan 1 bidang di Kelurahan Trimulyo Kecamatan Genuk. Sementara di wilayah Kabupaten Demak ada 69 bidang, meliputi 18 bidang di Desa Sriwulan Kecamatan Sayung dan 51 bidang di Desa Bedono Kecamatan Sayung.
“Kami tadi melakukan audiensi dengan Gubernur untuk melaporkan kondisi terkini tentang penetapan lokasi penambahan lahan pada jalan tol Semarang-Demak seksi 1. Ada 134 bidang yang harus ditetapkan, ada di dua lokasi yaitu di Kota Semarang maupun Kabupaten Demak,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah, Boedyo Dharmawan, usai bertemu Gubernur Ahmad Luthfi, Kamis, 3 Juli 2025.
Boedyo menjelaskan, penlok tersebut berawal dari surat dari Ditjen Bina Marga tentang penambahan lahan untuk proyek tol Semarang-Demak Seksi I. Surat itu kemudian ditindaklanjuti dinas terkait di Pemprov Jateng, termasuk Disperakim. Mulai verifikasi awal dan dilanjutkan dengan pentahapan untuk penetapan lokasi.