Tegal  

Abdul Ghoni Dukung Sistem Terpadu Sampah dan Air dengan Catatan Keadilan Terpenuhi

TEGAL, smpantura – Kebijakan Pemerintah Kota Tegal yang menggabungkan pembayaran retribusi sampah dengan tagihan air mulai 1 Juli 2025 mendapat dukungan dari DPRD.

Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, H. Abdul Ghoni, menilai langkah ini sebagai upaya efisiensi yang patut diapresiasi, namun harus tetap menjunjung tinggi asas keadilan sosial.

“Ini memudahkan warga sekaligus memperkuat transparansi keuangan daerah,” kata Ghoni, Senin (7/7/2025).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyoroti potensi positif sistem terpadu, yang dapat menekan kebocoran retribusi dan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban layanan kebersihan.

Meski begitu, dia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi yang adil dan manusiawi.

“Sosialisasi harus masif dan edukatif, agar warga tak mengira ini sekadar beban baru,” ujarnya.

Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Tegal dari Dapil Tegal Selatan itu menekankan bahwa warga yang telah membayar retribusi wajib mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah yang layak dan konsisten.

BACA JUGA :  Wamen Koperasi Ajak Mahasiswa Poltek Harber Sukseskan 80 Ribu Koperasi Merah Putih

Dia juga meminta pemerintah membuka kanal aduan yang responsif dan melakukan evaluasi rutin terhadap pelaksanaannya.

“Satu hal yang rentan secara ekonomi seperti lansia, penyandang disabilitas dan keluarga kurang mampu harus diberi perlakuan khusus, bahkan dibebaskan jika perlu,” tegasnya.

Kebijakan ini sendiri didasarkan pada Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 dan dua Perwal pendukung yang menugaskan Perumda Air Minum Tirta Bahari sebagai pemungut retribusi.

Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bagian dari reformasi pengelolaan retribusi yang lebih efisien dan akuntabel.

Meski demikian, suara kritis masyarakat masih bermunculan, terutama soal besaran tarif dan jaminan layanan.

Ghoni menegaskan DPRD akan terus mengawasi agar pelaksanaan kebijakan ini tidak melenceng dari semangat keadilan dan gotong royong dalam menjaga lingkungan kota. (**)

error: