BATANG, smpantura – Pemkab Batang diminta untuk meningkatkan besaran anggaran untuk kegiatan penyelenggaraan perpustakaan. Pasalnya, saat ini anggaran pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Batang dinilai masih terlalu kecil.
Hal tersebut dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Batang Edi Siswanto saat Sosialisasi Peraturan Bupati Batang No 3 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 5 Tahun 2024 tentang Perpustakaan, Senin (7/7).
”Menurut saya, anggaran yang ada di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan sekarang ini masih minim dan kurang sekali. Untuk itu saya meminta, tim anggaran Pemkab Batang bisa memberikan alokasi anggaran yang lebih besar kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dalam rangka pendukung peningkatan pengelolaan perpustakaan di Kabupaten Batang,” ujarnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Batang ini menegaskan, saat ini telah ada Perda No 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan sebagai bagian dari Perda inisiatif DPRD. Dirinya berharap, Perda ini bisa diimplementasikan dengan baik, termasuk melalui Peraturan Bupati. Konsekuensi dari Perda ini, Pemkab Batang harus bisa mengalokasikan anggaran yang lebih besar dibanding anggaran saat ini ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
”Dibanding dengan daerah-daerah lainnya seperti Kendal atau Kota Tegal misalnya, anggaran pengelolaan perpustakaan di Batang masih jauh tertinggal. Belum lagi dengan kota-kota besar yang ada di Indonesia, anggaran di Batang jauh lebih kecil lagi. Padahal dengan penyediaan anggaran yang maksimal, maka akan bisa mendukung pengelolaan perpustakaan sesuai standar nasional perpustakaan,” ujarnya.