SLAWI, smpantura– Dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas, Polres Tegal menggelar Operasi Patuh Candi 2025 selama 14 hari ke depan mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Kegiatan ini dalam rangka cipta kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kabupaten Tegal. Dalam operasi ini, Polres Tegal mengerahkan sebanyak 77 personel.
“Sasaran utama operasi ini adalah segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran dan laka lantas baik sebelum, pada saat dan pasca Operasi Patuh Candi 2025,” tutur Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo pada Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Candi 2025 di Mapolres Tegal, Senin (14/7).
Kapolres Tegal menegaskan operasi tersebut mengedepankan giat edukatif, persuasif serta humanis didukung penegakan hukum dengan tilang maupun secara elektronik guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi Patuh Candi 2025 ini dilaksanakan bertujuan menurunkan angka pelanggaran lalu lintas, angka kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tegal menegaskan permasalahan lalu lintas saat ini berkembang begitu pesat dan dinamis, seiring meningkatnya jumlah kendaraan bermotor dan populasi penduduk yang membutuhkan alat transportasi sebagai sarana mobilitas. Kondisi ini memerlukan peran serta seluruh stakeholder untuk terus menggiatkan kampanye keselamatan berlalu lintas serta memperkuat koordinasi antar-instansi yang selama ini dirasakan masih perlu ditingkatkan.
Kapolres Tegal mengungkapkan, jumlah pelanggaran lalu lintas pada Triwulan I tahun 2025 tercatat sebanyak 1.921 kasus, sedangkan pada Triwulan II naik menjadi 3.150 kasus atau mengalami kenaikan 1.229 kasus. Jumlah teguran juga meningkat dari 1.788 kasus pada Triwulan I menjadi 3.300 kasus pada Triwulan II atau naik 1.512 kasus.
Sementara itu, untuk kejadian kecelakaan lalu lintas tercatat 151 kasus pada Triwulan I dan 228 kasus pada Triwulan II, dengan jumlah korban meninggal dunia di kedua periode tersebut sebanyak 68 orang.
Lebih lanjut, Kapolres Tegal menekankan beberapa hal penting kepada seluruh personel yang terlibat, diantaranya melaksanakan deteksi dini terhadap lokasi rawan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas serta terus melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat melalui berbagai media sosial dan edukasi.
“Melalui Operasi Patuh Candi 2025 ini, Polres Tegal berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang lebih baik menuju Indonesia Emas,” sebutnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri menyebutkan, dalam Operasi Patuh Candi 2025, Satlantas Polres Tegal menerapkan penegakan hukum dengan fokus utama pada tindakan represif (penegakan hukum) sebesar 50%, dan sisanya menggunakan upaya preemtif (pencegahan melalui pendekatan persuasif) dan preventif (pencegahan melalui tindakan nyata).
Terdapat tujuh sasaran pelanggaran dalam Operasi Patuh Candi 2025, antara lain berkendara sambil menggunakan telepon seluler, anak di bawah umur yang sudah berkendara, berkendara tanpa helm maupun sabuk pengaman, hingga pelanggaran marka dan rambu lalu lintas.
Ia menuturkan, kendaraan berat over dimensi over loading (Odol) dan odong- odong yang beroperasi di jalan raya juga akan menjadi sasaran penertiban dalam Operasi Patuh Candi 2025.
“Kendala di Tegal ini banyak tempat wisata yang pakai odong- odong, yang seharusnya odong- odong beroperasi di dalam tempat wisata, ternyata mengambil (penumpang) diluar juga,” tutur Wuri.(**)