TEGAL, smpantura – Warga Kota Tegal yang antre proses penerbitan SIM baru dan perpanjangan masa berlaku SIM, merasa senang. Itu ketika Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Sujit Munandar SH dan personelnya, bersama Kasi Propam AKP Bambang Gatot H, datang menyapa warga yang tengah antre dan berdialog santai.
Kasat Lantas mengatakan, mulai hari itu (Senin 14/7), digelar Operasi Patuh Candi 2025 selama 14 hari. Atau akan berakhir pada Minggu (27/7). Dia juga menyatakan senang dengan warga yang sabar dan tertib saat mengantre di tempat tersebut.
”Kehadiran bapak dan ibu sekalian, juga anak-anak muda, adalah bukti dimulainya tertib dalam berlalu-lintas atau berkendara di jalan. Sebab, dengan kesadaran sendiri sesuai aturan, mengurus syarat-syarat dalam berkendara. Yakni, harus memiliki SIM. Mengikuti prosesnya dari awal hingga melewati ujian berkendara, dan sekarang menunggu penerbitan SIM baru atau perpanjangan masa berlaku SIM,” terang AKP Sujit Munandar, didampingi Kanit Kamsel Satlantas Ipda Antonius Basuki Wibowo, dan Kaurmintu Satlantas Aipda Deni Irwanto SH.
Dia pun melanjutkan, berkait hal-hal yang harus dipatuhi dalam berlalu-lintas. Selain memahami, mengetahui dan melaksanakan aturan berlalu-lintas dengan tertib dan disiplin, kelengkapan surat-surat berkendara dan kendaraan, juga harus dipenuhi.
Kasat Lantas juga memebeberkan sasaran Operasi Patuh Candi 2025, yang mengusung tema “Tertib Berlalu-lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Beberapa sasaran dalam kegiatan operasi adalah, Pengendara mengendarai kendaraan yang masih di bawah umur, Menggunakan Ponsel saat berkendara, Berkendara berboncengan lebih dari satu orang.
Kemudian berkendara melampaui batas kecepatan, mengemudi tanpa sabuk keselamatan, Tidak menggunakan Helm SNI, Berkendara Melawan Arus, dan Berkendara dibawah pengaruh Alkohol dan Obat Terlarang.
”Saya mengimbau kepada seluruh warga, agar selalu tertib dan disiplin dalam berlalu lintas. Lengkapi surat-surat dan kelengkapan kendaraan. Serta patuhi peraturan lalu lintas, demi terwujudnya Kamseltibcarlantas,” terang Kasat Lantas Polres Tegal Kota.
Dia mengungkapkan, dalam kegiatan operasi tersebut, selain penindakan langsung (Tilang) yang difokuskan pada pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas, pihaknya juga mengedepankan unsur edukasi (Pendidikan). Seperti kegiatan sosialisasi tertib lalu lintas yang tengah dilakukan dihadapan warga yang antre penerbitan SIM baru dan perpanjangan masa berlaku surat izin mengemudi.
Kasi Propam AKP Bambang Gatot H mengungkapkan, penindakan terhadap pelanggar aturan lalu lintas, tak hanya berlaku bagi warga sipil. Tapi personel Polri yang melanggar pun akan ditindak oleh jajaran khusus. Yakni, dari personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam). ”Personel Polri, juga harus tertib, disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas. Khususnya dalam berkendara di jalan,” terang dia.(**)