TEGAL, smpantura – BPJS Kesehatan terus berupaya memudahkan masyarakat Indonesia mendapatkan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk di wilayah pelosok dan perbatasan.
Sepanjang tahun 2024, BPJS Kesehatan menghadirkan berbagai layanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, hingga akhir 2024 jumlah peserta JKN sudah mencapai 278,1 juta orang atau sekitar 98,45 persen dari total penduduk Indonesia.
Capaian ini juga didukung oleh 35 provinsi dan 473 kabupaten kota yang sudah masuk dalam kategori Universal Health Coverage (UHC).
Untuk menjangkau masyarakat di daerah, BPJS Kesehatan menghadirkan layanan keliling di lebih dari 37 ribu lokasi dan membuka layanan satu atap di 227 Mal Pelayanan Publik yang tersebar di berbagai daerah.
“Sepanjang 2024, layanan keliling sudah melayani lebih dari 940 ribu transaksi dan di Mal Pelayanan Publik (MPP) ada hampir 380 ribu transaksi,” ujar Ghufron dalam kegiatan Public Expose, Senin (14/7/2025).
Selain itu, BPJS Kesehatan juga memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan. Dalam 10 tahun terakhir, jumlah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) meningkat 28 persen menjadi 23.682.
Sementara itu, jumlah rumah sakit mitra naik 88 persen, dari 1.681 menjadi 3.162 rumah sakit.
Untuk daerah yang minim fasilitas kesehatan, seperti beberapa wilayah di Papua, Maluku dan NTT, BPJS Kesehatan menjalin kerja sama khusus dan bahkan menghadirkan layanan seperti rumah sakit apung dan tenaga kesehatan yang dikirim langsung.
Layanan digital juga terus dikembangkan. Aplikasi Mobile JKN kini bisa digunakan untuk layanan administrasi, antrean online, telekonsultasi, dan melihat riwayat pengobatan peserta. Bahkan, peserta bisa berkonsultasi lewat video conference menggunakan Zoom.
“Hingga kini, 17,2 juta peserta telah memanfaatkan layanan telekonsultasi. Layanan antrean online juga telah digunakan di lebih dari 22 ribu FKTP dan 3.132 rumah sakit,” tambah Ghufron.
BPJS Kesehatan juga menetapkan enam janji layanan JKN di fasilitas kesehatan: cukup menunjukkan KTP atau NIK, tidak perlu fotokopi, tanpa biaya tambahan, tidak dibatasi hari rawat, obat tersedia, dan pelayanan yang ramah tanpa diskriminasi. (**)