Slawi  

Kena Razia, Puluhan Pengendara Sepeda Motor Ditilang, Ini Alasannya

SLAWI, smpantura – Puluhan pengendara roda dua dan empat yang melintas di Jalan A Yani Tembok Luwung, Adiwerna, Kabupaten Tegal terkena razia Operasi Patuh Candi 2025 yang digelar Satlantas Polres Tegal bersama UPPD Samsat Kabupaten Tegal dan Jasa Raharja Selasa (15/7/2025).

Dalam razia itu, polisi mengecek surat- surat pengendara seperti SIM dan STNK, pajak kendaraan bermotor termasuk pemakaian helm SNI.

Kasatlantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri melalui Kanit Turjawali Ipda Chisna Adi Winata menyampaikan, dalam kegiatan itu, polisi menyasar pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas Diantaranya tidak mengenakan helm SNI, tidak membawa kelengkapan surat- surat seperti SIM dan STNK.

Selain itu, juga menyasar pelanggaran yang menyolok seperti penggunaan spion yang tidak sesuai aturan dan pelanggaran kasat mata lainnya.

Dalam razia tersebut, pengendara diingatkan untuk lebih tertib lagi dalam berkendara di jalan raya.

BACA JUGA :  Pramuka Peduli Kwarcab Tegal Bedah Rumah Warga di Desa Kedungsukun

Chrisna menuturkqn, Operasi Patuh Candi 2025 dilaksnakan selama 14 hari mulai 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025. Kegiatan operasi tersebut mengedepankan giat edukatif, persuasif serta humanis didukung penegakan hukum dengan tilang maupun secara elektronik guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas.

Sementara itu, Kasi Pajak Unit Pelaksana Pajak Daerah (UPPD) Samsat Kabupaten Tegal Mochammad Safi’i menjelaskan, dalam kegiatan tersebut Samsat Kabupaten Tegal melayani pembayaran pajak bagi pengendara yang terkena razia .

” Samsat melayani pembayaran pajak bagi pengendara yang terkena razia tapi belum membayar pajak. Mereka bisa langsung membayar di mobil Samsat Keliling,” jelas Safi’i.

Adanya layanan Samsat Keliling dalam razia tersebut disambut warga. Mereka merasa terbantu karena tidak harus lama mengantre. (**)

error: