Batang  

Langgar Aturan, Tambang Galian C Kedungmalang Ditutup

BATANG, smpantura – Pemerintah Kabupaten Batang resmi menutup aktivitas pertambangan material galian C di Sungai Desa Kedungmalang, Kecamatan Wonotunggal, Kabupaten Batang, Kamis (24/7). Plt Kepala Satpol PP Batang Haryono mengatakan, penutupan dilakukan atas arahan langsung Bupati Batang M Faiz Kurniawan, setelah aktivitas penambangan ilegal tersebut ramai menjadi sorotan publik dan viral di media sosial.

Penutupan tambang ini juga dilakukan karena lokasi pertambangan tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

”Berdasarkan Perda Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batang Tahun 2019-2039, lokasi tersebut merupakan kawasan dengan peruntukan pola ruang untuk tanaman pangan, sungai, dan kawasan hortikultura. Pelaku usaha belum memiliki izin yang dipersyaratkan, dan terdapat saluran irigasi sawah warga yang terdampak akibat aktivitas tambang,” ujarnya.

Penutupan dilakukan oleh Tim Penegak Perda Satpol PP bersama DLH Kabupaten Batang, Dinas PUPR Batang, DPMPTSP, Forkopimcam Wonotunggal, dan Pemerintah Desa Kedungmalang. Tim memasang Satpol PP Line di akses jalan menuju lokasi tambang untuk mencegah aktivitas tambang ilegal berlanjut.

”Dari hasil peninjauan di lapangan, terdapat tiga unit alat berat jenis ekskavator yang ditemukan di lokasi, meskipun saat kedatangan tim alat berat tersebut dalam kondisi tidak beroperasi. Berdasarkan citra satelit dan pemetaan, luas lahan yang terdampak akibat aktivitas tambang mencapai sekitar 17.717,86 meter persegi,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kembangkan Kreasi dan Inovasi Pelajar Bapelitbang Gelar Lomba Krenova

Haryono menjelaskan, untuk mengetahui tingkat kesuburan tanah, Pemkab Batang akan berkoordinasi dengan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispaperta) guna memperoleh peta AEZ wilayah tersebut, dengan titik koordinat lokasi berada pada -7.027493; 109.758343. Pemilik tambang atas nama DP, juga telah bersedia menghentikan segala bentuk aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Hal ini dibuktikan dengan penandatanganan surat pernyataan resmi yang dibuat di hadapan tim penegak perda.

”Kegiatan penutupan dilakukan secara humanis, sehingga berjalan lancar dan kondusif,” ucapnya.

Dia menambahkan, penutupan tambang ilegal ini dilaksanakan berdasarkan beberapa dasar hukum, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja, Peraturan Bupati Batang Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Tata Kerja Satpol PP, dan Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang RTRW Kabupaten Batang Tahun 2019-2039. Haryono menegaskan, Bupati Batang tidak akan mentolerir aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar tata ruang wilayah.

”Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Ini komitmen kami dalam menjaga lingkungan dan keberlanjutan ruang hidup masyarakat Batang,” ujarnya. (**)

error: