SMPANTURA – Bunga Edelweis atau bunga abadi memiliki keindahan dan simbolisme yang mendalam, terutama bagi para pecinta alam dan pendaki gunung di Indonesia. Keistimewaan bunga ini menjadikannya simbol kekuatan, keabadian, dan cinta sejati. Disebut sebagai “bunga abadi” karena kemampuannya bertahan dalam kondisi ekstrem seperti suhu dingin, angin kencang, dan sengatan sinar matahari tinggi. Ketahanan ini melambangkan kekuatan dan daya tahan hidup, sifat-sifat yang sangat dihargai oleh manusia.
Memetik dan membawa pulang bunga Edelweis mungkin menjadi salah satu tanda bahwa seseorang pernah mendaki gunung. Namun, tau kah anda? bahwa memetik dan membawa pulang bunga Edelweis merupakan tindakan melanggar Undang Undang. Hal itu disebabkan bunga Edelweis salah satu jenis bunga yang langka sehingga keberadaannya dilindungi oleh Undang Undang. Terdapat berbagai alasan mengapa bunga ini dilarang dipetik, salah satunya adalah karena UU no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Pada pasal 33 ayat 1 terdapat larangan memetik bunga edelweis. Bahkan pada ayat tersebut dikatakan bahwa jika pemetik serta pencabut bunga ini akan dikenakan sanksi paling besar Rp 100 juta rupiah. Selain itu, larangan memetik bunga edelweis juga tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No. P.20/ Menlhk/ Setjen/ Kum.1/ 6/ 2018 tentang jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Dalam peraturan menteri tersebut, dijelaskan bahwa bunga edelweis merupakan bunga yang dilindungi.
“Bunga Edelweis Jawa atau nama latinnya Anaphalis javanica tidak bisa tumbuh disembarang tempat, mereka bisa hidup diketinggian lebih dari 2.000 meter dari permukaan air laut (mdpl). Kalau di Jawa Tengah, salah satu gunung yang ditumbuhi bunga Edelweis yaitu Gunung Slamet, bunga tersebut tumbuh di sekitar jalur pendakian,” ujar Arief Rahman Hakim, salah satu anggota komunitas pendaki asal Kabupaten Pemalang, Minggu (27/7).