Tegal  

Sentra Pemasaran GTRA Resmi Beroperasi di Pesurungan Lor

TEGAL, smpantura – Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, resmi menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Tegal Tahun 2025 sekaligus meresmikan Sentra Pemasaran GTRA yang bersinergi dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih Pesurungan Lor, Jumat (8/8/2025).

Acara ini digelar sebagai momentum penting untuk mendorong pemerataan ekonomi dan keadilan sosial di bidang agraria.

Dedy Yon menyebut, reforma agraria tidak hanya sebatas pembagian atau redistribusi tanah, tetapi juga memastikan masyarakat dapat mengakses, mengelola, dan memanfaatkannya secara produktif dan berkelanjutan.

“Isu pertanahan bukan hanya persoalan teknis, tetapi juga erat kaitannya dengan keadilan sosial, peningkatan kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.

Dia mengapresiasi partisipasi seluruh pihak dalam Rakor GTRA yang telah menghasilkan sejumlah rencana tindak lanjut.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan reforma agraria di lapangan.

Sementara itu, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tegal, Legiman mengatakan, sentra pemasaran penataan akses reforma agraria merupakan tindaklanjut dari percepatan penyelesaian konflik agraria dan mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah maupun ego sektoral.

BACA JUGA :  Komisi 2 Tinjau Pelayanan dan Sarpras RSUD Kardinah

Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, pada Pasal 3 disebutkan bahwa Pelaksanaan Reforma Agraria bertujuan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset dan akses.

“Penataan akses merupakan komponen utama reforma agraria. Di mana pada Pasal 56 ayat (1) menyebut bahwa penataan akses dilakukan melalui fasilitasi pengembangan usaha ekonomi, peningkatan kapasitas dan kemitraan,” katanya.

Disebut Legiman, sentra pemasaran itu menjadi wujud nyata komitmen Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Jawa Tengah, untuk mengawal implementasi reforma agraria secara menyeluruh.

Sinergi yang terjalin antara BPN, Pemerintah Kota Tegal, Koperasi Merah Putih dan seluruh stakeholder menjadi bukti bahwa kolaborasi adalah kunci keberhasilan.

“Semoga dengan adanya sentra pemasaran ini produk-produk unggulan masyarakat, khususnya penerima manfaat reforma agraria bisa dipasarkan lebih luas, berdaya saing dan meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya. (**)

error: