Slawi  

Pembangunan Koridor 1 Mulai Dikerjakan, Satpol PP Bina PKL di Jalan Gajah Mada Slawi

SLAWI, smpantura – Satpol PP Kabupaten Tegal melakukan pembinaan kepada PKL di sepanjang Jalan Gajah Mada Slawi, Senin (11/8/2025). Pembinaan itu dilakukan untuk memperlancar pembangunan penataan Kota Slawi di Koridor 1 yang berlangsung sejak beberapa pekan lalu.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi mengatakan, pembangunan Koridor 1 dimulai dari Jalan Gajah Mada hingga Jembatan Kalisapu. Sebelum proses pembangunan dilaksanakan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal telah melakukan sosialisasi di Kantor Desa Kalisapu. Dalam kegiatan itu, warga yang hadir telah diberikan penjelasan tentang program pembangunan Koridor 1. Akan tetapi, hingga kini masih ada beberapa PKL yang jualan di sepanjang jalan tersebut.

“Ada sekitar 16 PKL yang berjualan di Jalan Gajah Mada. Sekitar 4 PKL masih jualan di siang hari, padahal mereka diminta hanya dagang di malam hari,” katanya.

Kebijakan itu, lanjut dia, dilakukan karena ada kegiatan pembangunan yang dilakukan siang hari. Dikhawatirkan, PKL yang jualan di siang hari, mengganggu proses pembangunan. Selain itu, para PKL yang berjualan di siang hari, juga dikhawatirkan terkena material atau alat berat saat proses pembangunan.

BACA JUGA :  Bolos Sekolah, Belasan Pelajar Terjaring Razia

“Kami belum melarang PKL jualan di Jalan Gajah Mada, tapi kalau siang hari tutup dulu. Silahkan berdagang di malam hari,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, dari sejumlah PKL yang berdagang di siang hari, semuanya bukan orang Kalisapu. Mereka berasal dari warga Dukuhringin, Slawi Wetan, dan Dukuhsalam. Mereka diberikan pembinaan untuk tidak berjualan di siang hari selama proses pembangunan Koridor 1. Namun, para PKL masih diperbolehkan berjualan di malam hari.

“Kalau secara aturan memang tidak diperbolehkan berjualan di trotoar jalan. Kedepan, jika aturan itu diterapkan, maka PKL diminta untuk mematuhinya,” harapnya.

Dijelaskan, secara aturan di Pasal 25 dalam Perda 7 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, yang menyatakan melarang mendirikan bangunan permanen, menggunakan gerobak, tenda, dan sejenisnya untuk berjualan di tempat-tempat umum seperti trotoar, pinggir jalan, alun-alun, taman kota, bantaran sungai, dan lainnya tanpa izin dari Bupati atau pejabat berwenang.

“Sejauh ini, PKL yang tergabung dalam paguyuban masih bisa dikendalikan. Yang di Jalan Gajah Mada kebanyakan tidak ikut paguyuban,” pungkasnya. (**)

error: