Batang  

Rotasi dan Promosi Birokrasi Diminta Bebas dari Jual Beli Jabatan

BATANG, smpantura — Menjelang pelaksanaan rotasi dan promosi pejabat di lingkungan Pemkab Batang, Ketua DPRD Batang, Su’udi, mengingatkan agar proses tersebut berjalan secara profesional dan bebas dari praktik jual beli jabatan. Selain itu, juga bebas dari intervensi berbasis kedekatan pribadi.

”Kami minta agar rotasi dan promosi pejabat jangan sampai ada jual beli jabatan, dan jangan menggunakan unsur kedekatan,” ujarnya, Senin (11/8).

Politisi PKB ini menekankan pentingnya menjaga integritas pada birokrasi di lingkup pemerintahan. Menurut dia, jabatan publik semestinya diemban oleh individu yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya, bukan berdasarkan relasi personal atau kepentingan tertentu.

“Kami tentu berharap, jabatan-jabatan itu nanti dapat diisi oleh orang-orang yang berkompeten di bidangnya,” ucapnya.

Su’udi juga mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak mudah tergoda dengan janji-janji atau tawaran promosi jabatan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia mendorong ASN untuk lebih menitikberatkan pada peningkatan kinerja dan profesionalisme.

”Jangan lagi ASN tergoda dengan iming-iming bisa dapat posisi. Tunjukkan saja kinerja yang bagus. Bupati Batang juga sudah menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan dan kami sangat mendukung hal tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA :  Tolak Aturan ODOL, Ratusan Supir Truk Blokade Jalur Pantura

Ia menambahkan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan, termasuk dalam pelaksanaan reformasi birokrasi. Pengawasan ini bertujuan memastikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di lingkungan Pemkab Batang.

Bupati Batang, M. Faiz Kurniawan, sebelumnya telah menyampaikan akan ada rotasi dan promosi jabatan besar-besaran bagi pejabat struktural di lingkup Pemkab Batang di Agustus ini. Proses tersebut mencakup pejabat dari eselon II, III, hingga IV. Saat ini, tahapan rotasi telah memasuki proses pertimbangan teknis dan tengah menunggu persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri. Jika hingga 20 Agustus izin belum terbit, Pemkab akan melanjutkan pelantikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

”Kalau sampai tanggal 20 Agustus izin belum keluar, kita bisa langsung lantik tanpa menunggu persetujuan. Tapi kalau izin keluar lebih awal, kita langsung eksekusi,” tuturnya. (**)

error: