SLAWI, smpantura – Satpol PP Kabupaten Tegal mendampingi Satpol PP Provinsi Jateng untuk melakukan pembongkaran bangunan liar di sepadan saluran sekunder Sungai Desa Kertasari Suradadi, Kabupaten Tegal, Kamis (14/8/2025). Upaya itu dilakukan sebagai upaya untuk normalisasi saluran irigasi sekunder tersebut.
Tim gabungan dari Satpol PP Provinsi Jateng, Satpol PP Kabupaten Tegal, Balai PSDA Pemali Comal, Koramil Suradadi, Polsek Suradadi, Kecamatan Suradadi, PLN Tegal dan masyarakat sekitar, telah berkumpul sejak pukul 08.00 WIB. Penertiban bangunan liar di saluran irigasi sekunder itu, dibantu alat berat berupa ekskavator.
Sebelum dilakukan pembongkaran, tim gabungan diawali dengan apel persiapan penertiban bangunan liar di sepadan saluran sekunder Desa Kertasari dipimpin oleh Kabid Gakunda Satpol PP Provinsi Jateng.
“Jumlah bangunan yg akan dibongkar sebanyak 23 bangunan, dengan menggunakan eksavator,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tegal, Supriyadi.
Dikatakan, berdasarkan fakta di lapangan sebagian besar sudah dibongkar oleh pemilik, sehingga menyisakan beberapa bangunan masih utuh tanpa atap. Namun, bangunan sudah kosong tanpa penghuni dan barang-barang rumah tangga. Ada satu bangunan berupa RM Padang yang masih utuh, bahkan masih melakukan aktivitas berjualan.
“PPNS Satpol PP Jateng didampingi Satpol PP Kabupaten Tegal bernegosiasi dengan pemilik warung, dan diberi waktu mengosongkan bangunan,” terangnya.
Ditambahkan, sekitar pukul 14.30 WIB, semua bangunan liar sudah dirobohkan. Situasi selama proses pembongkaran aman dan terkendali.
“Eksekusi pembongkaran bangunan liar selesai. Pembongkaran ini kewenangan Satpol PP Jateng, kami hanya mendampingi dan membantu proses itu,” pungkasnya. (**)