SLAWI, smpantura – Sejumlah titik lokasi di Kabupaten Tegal menjadi sasaran pantau tim penilai program Adipura Kementerian Lingkungan Hidup.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pengawasan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Khaerudin menuturkan, beberapa titik pantau yakni jalan, sekolah, Puskesmas/Rumah Sakit, pertokoan, saluran terbuka, TPAS, bank sampah unit, bank sampah induk, perumahan, perkantoran, stasiun kereta dan terminal.
“Berbeda dari tahun sebelumnya, kini penilaian tidak hanya bersandar pada estetika kota, tetapi pada tiga dimensi mendasar yakni sistem pengelolaan sampah dan kebersihan (50%), anggaran dan kebijakan daerah (20%), serta kesiapan SDM dan infrastruktur pendukung (30%),” terang Khaerudin, Jumat (22/8/2025).
Konsep baru ini memberikan penekanan besar pada pengurangan sampah dari sumber, penguatan peran masyarakat, serta penerapan sistem pemilahan dan daur ulang yang lebih progresif.
Adapun penghargaan Adipura tahun ini ada empat predikat, yakni Kota Terkotor, sertifikat Adipura, Piala Adipura dan Adipura Kencana.
“Kabupaten Terakhir memperoleh penghargaan sertifikat Adipura. Tahun ini diharapkan setidaknya bisa mendapat sertifikta Adipura,”sebutnya.
Khaerudin menyebutkan, pada penilaian Adipura, ada beberapa penilaian yang sulit mencapai nilai maksimal. Diantaranya penganggaran dari APBD sedikitnya 3 persen dari APBD.
Sementara terkait tempat pemrosesan akhir sampah (TPAS) , titik ini memiki bobot penilaian tinggi yakni 15.
“Syarat minimal mendapat sertifikat Adipura, TPAS tidak boleh open dumping,tapi minimal control landfill. TPAS Kabupaten Tegal sudah control landfill, jadi masih ada harapan,”tuturnya.