TEGAL, smpantura – Komisi I DPRD Kota Tegal dan Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbud Kota Tegal, sepakat untuk menyusun strategi komprehensif terkait pelestarian budaya Kota Tegal agar budaya lokal tetap terjaga dan berkembang.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Kota Tegal, Arie Prima Setyoko saat mengisi podcast DPRD bersama Kabid Kebudayaan Disdikbud Kota Tegal, Hermawan Fajar Arisandi, Jumat 12 September 2025.
Arie Prima menyampaikan bahwa hingga saat ini, Kota Tegal belum memiliki produk hukum berupa Peraturan Daerah atau Perda tentang kebudayaan. Padahal, sesuai UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Kota Tegal memiliki setidaknya 10 objek pemajuan kebudayaan.
Salah satunya dari tradisi lisan seperti kisah Mbah Panggung dan Mbah Tirus, manuskrip kuno, ritual sedekah bumi hingga kuliner khas seperti kupat glabed, kupat blengong dan sate tegalan.
“Kebudayaan adalah identitas. Tanpa regulasi yang kuat, pengembangan dan pelestarian akan sulit berjalan maksimal. Komisi I mendorong lahirnya kebijakan konkret agar budaya Tegal bisa terus terjaga,” ucap Arie Prima.
Sementara itu, Kabid Kebudayaan, Hermawan Fajar Arisandi menyebut bahwa Kota Tegal telah menginventarisasi 36 cagar budaya, namun baru delapan yang memiliki Surat Keputusan atau SK Wali Kota.
Menurutnya, keberadaan aset budaya ini penting tidak hanya dari sisi sejarah, tetapi juga sebagai daya tarik wisata.
“Pelestarian budaya sudah cukup terjaga, terutama untuk bangunan yang menjadi aset pemerintah. Namun, butuh percepatan agar semua cagar budaya mendapat payung hukum jelas,” kata Fajar.