Tegal  

DPUPR Kota Tegal Bongkar Tiang Provider Tak Berizin di Jalan Ki Hajar Dewantara

TEGAL, smpantura – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal membongkar sejumlah tiang provider telekomunikasi di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Kalinyamat Kulon, Kecamatan Margadana, Selasa 16 September 2025.

Pembongkaran dilakukan karena tiang tersebut belum dilengkapi dengan perizinan resmi ke DPUPR. Sebelumnya, pengelola provider sudah mendapat teguran tertulis terkait kewajiban pembayaran retribusi daerah.

Plt Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya mengatakan, penertiban tiang provider merupakan bagian dari upaya pengawasan dan peningkatan tata kelola pemanfaatan ruang jalan kota.

“Kami melaksanakan monitoring dan pengawasan terkait pemanfaatan bagian-bagian jalan, salah satunya pemasangan jaringan utilitas telekomunikasi pada ruang milik jalan kota,” ujar Heru.

Ditambahkan oleh Heru bahwa pengaturan pemanfaatan bagian jalan telah diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 serta Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA :  Akhir Masa Jabatan, Dedy Yon Diminta Komunikasi ke DPRD

Dalam aturan tersebut, tiang telekomunikasi dan kabel fiber optik termasuk objek retribusi daerah. Dengan adanya pembayaran retribusi, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal.

Selain itu, penataan jaringan utilitas juga bertujuan menciptakan keamanan, kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Ke depan, DPUPR akan melakukan pendataan dan inventarisasi seluruh jaringan utilitas telekomunikasi yang ada di ruas jalan kota.

Rencananya, jaringan tersebut akan ditata lebih rapi melalui konsep utilitas terpadu atau dipindahkan ke jaringan bawah tanah. (**)

error: