Slawi  

Petani Kabupaten Tegal Keluhkan Kuota Pupuk Bersubsidi

Anggota DPRD Kabupaten Tegal, H Aziz Fauzan ikuti Rakor dengan OPD di ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, Selasa (16/9/2025).

SLAWI, smpantura – Persoalan pupuk bersubsidi bagi petani agaknya tidak pernah terselesaikan. Selain dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi, petani juga mengeluhkan quota pupuk yang terbatas. Petani di Kabupaten Tegal hanya mendapatkan pupuk bersubsidi yang hanya cukup untuk memenuhi sepertiga kebutuhan pupuk.

“Kami turun ke Dapil 4 untuk melihat kondisi petani di Desa Jatirawa, Kecamatan Tarub. Banyak persoalan petani yang harus diselesaikan pemerintah,” kata Anggota DPRD Kabupaten Tegal, H Aziz Fauzan SH MH, Selasa (16/9/2025)

Dikatakan, saat turun ke petani banyak persoalan yang disampaikan. Petani di Desa Jatirawa, hanya bisa 2 kali tanam padi dalam setahun, sedangkan 1 kali musim tanam untuk palawija. Namun, ada beberapa petani yang tetap nekat tanam padi 3 kali dalam setahun. Hal itu dikarenakan saluran irigasi bagus, sehingga air bisa memenuhi kebutuhan pertanian.

“Yang jadi beban petani yakni soal pupuk. Petani mendapatkan pupuk bersubsidi tidak sesuai kebutuhan. Hanya sepertiga kebutuhan pupuk yang dipenuhi dari pupuk bersubsidi, sisanya membeli pupuk non subsidi,” kata H Ozan.

BACA JUGA :  Manfaatkan Lahan Tidur Untuk Mendukung Ketahanan Pangan

Dijelaskan, untuk lahan sawah 1 hektare mendapatkan jatah pupuk bersubsidi sebanyak 180 kilogram. Jatah pupuk bersubsidi tersebut hanya memenuhi sepertiga kebutuhan pupuk petani. Sedangkan sisanya petani harus membeli pupuk bersubsidi.

“Sedangkan untuk dapat pupuk subsidi syaratnya harus KTP, Tupi, dan KK. Petani juga harus mendaftar ke Gapoktan atau penyuluh pertanian kecamatan,” jelas H Ozan.

Selain pupuk, tambah dia, petani juga berharap agar harga gabah stabil saat panen raya. Pemerintah diminta untuk ikut intervensi saat panen raya agar harga gabah stabil dengan membeli gabah petani. Selama ini, petani menjual gabah ke tengkulak sehingga harga sesuai dengan keinginan tengkulak.

error: