BATANG, smpantura – Komisi I DPRD Kabupaten Batang mendesak PT Intiland Development Tbk segera menuntaskan permasalahan lahan pengganti lapangan sepak bola warga Desa Wonosegoro, Kecamatan Bandar, yang terdampak pembangunan Kawasan Industri Batang Industrial Park (KI BIP).
Ketua Komisi I DPRD Batang, Kukuh Fajar Romadhon, menjelaskan, berdasarkan hasil kunjungan kerja ke Desa Wonosegoro pada Selasa (16/9), PT Intiland diketahui telah memberikan dana kompensasi yang dialokasikan untuk pengadaan lahan pengganti.
”Permasalahan ini sebenarnya sudah mulai dibahas sejak 2022 antara Pemerintah Desa Wonosegoro dan PT Intiland. Dari musyawarah desa (musdes) saat itu diterbitkan peraturan desa (perdes) yang menyepakati lapangan desa yang berada di atas bekas tanah HGU PT Segajung dipindahkan ke tanah kas desa (bengkok kepala desa) seluas kurang lebih 10.000 meter persegi,” jelas Kukuh.
Karena menggunakan tanah kas desa, lanjut Kukuh, maka PT Segajung harus menanggung seluruh biaya pengadaan lahan pengganti atas tanah kas desa yang fungsinya berubah menjadi lapangan. Termasuk biaya pembebasan, pembelian, pembuatan sertifikat, hingga balik nama.
”Panitia yang dibentuk lewat perdes juga telah menerima dana kompensasi dari PT Intiland untuk keperluan pembelian lahan pengganti fungsi tanah kas desa,” tuturnya.
Anggota Komisi I DPRD Batang, Muafie, menambahkan dana kompensasi tersebut sudah digunakan untuk membeli lahan pengganti seluas 1,9 hektare yang tersebar di tiga titik berbeda. Luasan ini bahkan melebihi ketentuan 10.000 meter persegi yang dipersyaratkan.
”Dan itu tidak dipermasalahkan oleh PT Intiland. Hanya saja, proses peralihan tanah yang telah dibeli panitia hingga saat ini belum selesai. Maka hibah ke Pemerintah Desa Wonosegoro juga belum bisa dilakukan,” ujarnya.