SLAWI, smpantura – Satuan Reserse Narkoba Polres Tegal membekuk dua pengedar narkoba belum lama ini.
Dua tersangka yakni yakni FR (45) warga Pesurungan Kidul, Kota Tegal dan FN (47) warga Talang, Kabupaten Tegal.
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo dalam konferensi pers di Ruang Sanika Satyadawa, Jumat (19/9) menyampaikan, meski bukan komplotan, kedua tersangka ini memiliki modus yang sama dalam mengedarkan sabu ke pembelinya.
“Pelaku adalah pengedar, yang menaruh sabu di tempat- tempat tertentu, kemudian mengirimkan foto dan map kepada pembeli.Modus dilakukan untuk mengelabui bahwa yang bersangkutan tidak di TKP (tempat kejadian perkara),” jelas Kapolres Tegal AKPB Bayu Prasatyo.
Dari tersangka FR, polisi mengamankan sebungkus sabu dengan berat 51,35 gram. Selain itu dua buah alat timbang digital, seperangkat alat hisap bong, yang terbuat dari botol air mineral dan pipet kaca yang masih berisi kristal putih yang diduga berisi sabu serta satu unit handphone.
“Yang bersangkutan mendapat sabu dari Jakarta, sementara ini masih proses pendalaman,” terang Kapolres.
Sementara dari tangan FN, polisi mengamankan tas tangan merek Anello yang berisi 10 paket sabu dengan total berat 6,49 gram, satu buah bong, satu korek api gas dan satu buah unit handphone.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal 114 ayat (2) kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pasal 112 ayat (2) kurungan penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 miliar. (**)