BREBES, smpantura – Polisi melakukan tindakan cepat untuk mengungkap kasus pengeroyokan dan penusukan yang terjadi di Perempatan Lampu Merah Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Bumiayu, Brebes.
Kurang dari 12 jam setelah kejadian, tim gabungan Polsek Bumiayu, Tim Resmob, dan Unit I Tipidum Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap dua pelaku berinisial FS (26) dan AIA (30).
“Keduanya sudah kami amankan dan kini ditahan di Mapolres Brebes,” kata Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Ps Kasi Humas Iptu Indra Prasetyo, Sabtu (20/9/2025).
Jaksa menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan bersama-sama di muka umum.
Kejadian bermula pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban Bayu Supriyono (31) sedang menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Menggala, Desa Langkap.
Kelompok anak punk di sekitar lampu merah Terminal Bumiayu memukul seorang teman korban, yang kemudian mengaku mengalami pemukulan tersebut. Merasa tidak terima, korban bersama dua saksi mendatangi lokasi sekitar pukul 18.30 WIB.
Di sana sempat terjadi percakapan sebelum akhirnya korban dikeroyok. Ia ditendang dan ditikam menggunakan gunting. Tusukan mengenai punggung kiri korban hingga menimbulkan luka robek.
Korban kemudian melapor ke Polres Brebes. Laporan itu langsung ditindaklanjuti tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan identifikasi pelaku.
Video pengeroyokan ini sempat beredar di media sosial dengan narasi tawuran antara warga dan kelompok anak punk.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sweter biru kombinasi hijau dan gunting yang digunakan dalam aksi pengeroyokan.