TEGAL, smpantura – Sebanyak 14.962 butir obat berbahaya (Obaya) yang rata-rata dibungkus dalam kemasan silver, disita Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tegal Kota. Tercatat pula, sebanyak 69 pengedarnya ditangkap.
Dari total 55 kasus, sebanyak 40 kasus telah dinyatakan selesai. Baik di tingkat penyidikan hingga P.21 atau berkas dinyatakan lengkap, hingga beberapa selesai dalam persidangan di Pengadilan Negeri. Sedangkan sebanyak tujuh kasus sudah masuk Tahap 1, dan delapan kasus lainnya masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Satresnarkoba.
Kapolres Tegal Kota AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama SIK mengatakan, penyitaan belasan ribu obat itu, dilakukan dalam rentang Januari hingga pertengahan September tahun ini. Tak hanya obat yang disita, personel Satres Narkoba jajarannya juga menyita Sabu, Ekstasi, Tembakau Gorila dan Ganja.
“Barang bukti yang kami amankan, selain 14.962 butir obat-obatan berbahaya, dan 81,5 butir Psikotropika, juga Sabu seberat 101,45 Gram, sebanyak 10,5 butir Ekstasi, Tembakau Gorila sebanyak 491,83 Gram, dan Ganja 28,89 Gram,” terang Kapolres Tegal Kota, didampingi Wakapolres Kompol Yulius Herlinda dan Kasatres Narkoba AKP Ade Priatna, Selasa (23/9).
Dalam konferensi pers itu, Kapolres Tegal Kota menegaskan komitmennya tak akan ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Bukan hanya soal penegakan hukum, tapi juga demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba dan obat-obatan terlarang.
”Sesuai komitmen kami, jika ada informasi terkait peredaran obat-obatan berbahaya, segera laporkan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada indikasi keterlibatan oknum anggota atau oknum personel kami,” tandas dia.
Berkait pernyataan itu, dia juga sudah berkali ulang menyampaikan ke seluruh personelnya dalam berbagai kesempatan. Terutama saat menggelar apel pagi. Hal itu sebagai bentuk dari tugas utama jajarannya, menjaga Kota Tegal bebas dari peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.