Pemprov Jateng Dorong Percepatan Penyelesaian Sanksi Pengelolaan Sampah di Daerah

SEMARANG, smpantura – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong kabupaten/kota yang menerima sanksi administrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk segera membenahi pengelolaan tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di wilayah masing-masing. Tercatat, ada 14 daerah di Jawa Tengah yang dikenai sanksi tersebut.

Di bawah kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, Pemprov Jateng dinilai tanggap dalam menindaklanjuti persoalan ini, termasuk melalui insinerasi sampah di Pekalongan dan Brebes sebagai langkah awal perbaikan.

“Sebenarnya Jawa Tengah sudah responsif untuk menindaklanjuti apa yang diberikan sanksi kepada beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah. Langkah tindaknya sudah dilakukan oleh Pemprov Jateng dalam konteks melakukan insenerasi sampah di Pekalongan dan Brebes,” kata Deputi Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup, Ade Palguna Ruteka, usai menemui Ahmad Luthfi di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Senin, 29 September 2025.

BACA JUGA :  Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kesejahteraan Petani, Harga Cabai Tetap Menguntungkan

Ade menjelaskan, pengelolaan sampah memang menjadi kewajiban atau tanggung jawab daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi. Namun demikian, dalam praktiknya dapat dilakukan sinergi atau kolaborasi dengan berbagai pihak. Mengingat anggaran kabupaten/kota terkait pengelolaan sampah sangat kecil.

“Pengelolaan sampah harus selesai di daerahnya, tidak ke mana-mana sehingga kalau bisa selesai di situ akan lebih bagus, murah, dan efisien,” katanya.

Ia menyarankan agar sampah diolah menjadi Refuse-Derived Fuel (RDF), sehingga dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pabrik semen. Apalagi di Jawa Tengah terdapat beberapa pabrik semen yang dapat menyerap hasil olahan RDF tersebut.

error: