SLAWI, smpantura – Sebanyak 119 kepala desa (kades) di Kabupaten Tegal masa jabatannya berakhir di tahun 2026. Namun demikian, untuk aturan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang 2 tahun 2026, belum ada. Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tegal mendorong percepatan aturan tersebut.
Dorongan APDESI dilakukan dengan audiensi bersama Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal di ruang Komisi 1 setempat, Selasa (30/9). APDESI dipimpin langsung Ketua APDESI Kabupaten Tegal, Yuswan Maulana ST dan diterima Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tegal, Abu Suud.
Yuswan mengatakan, kedatangan APDESI ke komisi 1 untuk memberikan dorongan untuk pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2026. Pelaksanaan Pilkades gelombang 2 mengacu pada Perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan kedua terhadap Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya Pasal 34 A. Namun demikian, aturan tersebut dalam ada turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP).
“Belum ada aturan turunan, baik itu Peraturan Pemerintah, Permendagri, Perda ataupun Perbup, dikarenakan untuk tahun 2026 berdasarkan data yang kami miliki ada sekitar 119 desa yang akan memasuki tahapan Pilkades,” terang Yuswan.
Ditambahkan, pelaksanaan Pilkades serentak gelombang 2 tahun 2026, tahapannya harus sudah dimulai di pertengahan tahun 2026. Namun demikian, hingga kini belum ada persiapan apapun. Kondisi itu harus segera disikapi dengan mendorong Pemerintah Pusat untuk mengeluarkan aturan turunannya.
“Harus segera karena waktunya sudah mepet. Belum lagi nanti pembuatan Perda dan Perbup,” tegasnya.
Dalam audiensi tersebut, Komisi 1 menyepakati akan melakukan konsultasi ke Kemendagri untuk mendorong aturan turunan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014. (**)