BATANG, smpantura – DPRD bersama Pemkab Batang menyepakati sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diprioritaskan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (2/10).
Ketua DPRD Batang, Suudi, mengatakan, Propemperda disusun untuk jangka waktu satu tahun berdasarkan skala prioritas yang telah melalui pembahasan bersama eksekutif.
”Ini dilakukan dengan berdasar pada kesepakatan bersama antara DPRD dan bupati, yang selanjutnya ditetapkan dengan keputusan DPRD,” ujarnya.
Ketua DPRD Batang, Su’udi menyampaikan, sebelum sampai pada tahap paripurna, kesepakatan tersebut terlebih dahulu dicapai melalui rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dengan Bagian Hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada 1 Oktober 2025. Sementara itu, Wakil Bupati Batang, Suyono, menyebut Propemperda 2026 menjadi instrumen penting bagi arah pembangunan dan kepastian hukum di daerah.
”Propemperda Tahun 2026 yang kita bahas hari ini adalah cerminan dari kebutuhan riil masyarakat Batang, sekaligus alat untuk mengimplementasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Tanpa adanya payung hukum yang memadai, program pembangunan tidak akan berjalan efektif,” ujarnya.
Suyono menjelaskan, sembilan Raperda tersebut adalah Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah Tahun 2026–2046.