BATANG, smpantura – Satpol PP Batang bersama tim gabungan kembali melakukan penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Bandar, petugas berhasil mengamankan total 3.100 batang rokok tanpa pita cukai dari dua lokasi berbeda.
Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Batang, Bibet Wiwia Reno, menegaskan operasi yang digelar pada Selasa (30/9), dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Pemkab Batang dalam menekan peredaran rokok ilegal.
”Rokok ilegal merugikan negara sekaligus masyarakat. Karena itu, kami lakukan langkah penindakan sekaligus sosialisasi,” ujarnya.
Operasi dilakukan lintas instansi, melibatkan Satpol PP, Polres Batang, Kodim 0736, Kejaksaan Negeri, Bagian Perekonomian Setda Batang, hingga Bea Cukai Tipe Pabean C Tegal. Di lokasi pertama, di sebuah toko kelontong, petugas menemukan 1.380 batang rokok tanpa pita cukai berbagai merek. Seperti Jimbun, Manchester UK, Manchester Apple, Manchester Red, Smith Hijau, Bonte, Bulgaria, Humer Merah, Humer Silver dan Mild. Pemilik usaha dijatuhi denda administratif senilai Rp3,2 juta.
Di titik kedua, tim mendapati 1.720 batang rokok ilegal bermerek Humer, Bonte Mangga, Humer Exclusive, Smith Merah, Dominic Anggur, Manchester Grapes, Complex Grapes, Geboy Anggur hingga Marlblong. Penjualnya dikenai denda Rp3,9 juta.
”Seluruh barang bukti langsung kami serahkan ke Bea Cukai Tegal untuk diproses lebih lanjut. Selain menyita, kami juga pasang stiker ‘Gempur Rokok Ilegal’ di lokasi untuk mengingatkan masyarakat,” tuturnya.
Bibet menyampaikan, operasi berjalan aman dan kondusif. Pemkab Batang menegaskan langkah ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga upaya perlindungan masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari cukai.


