Slawi  

Pemkab Tegal Rehab 555 Rumah Tidak Layak Huni 

SLAWI, smpantura – Pemerintah Kabupaten Tegal terus berupaya mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di wilayahnya. Upaya ini dilakukan tidak hanya mengandalkan dana APBD Kabupaten Tegal, melainkan dengan kerja kolabratif dengan berbaga pihak.

Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman menuturkan, pada tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten Tegal telah melakukan rehab terhadap 555 rumah tidak layak huni (RTLH). Diantaranya dibiayai oleh APBD Kabupaten Tegal sebanyak 315 unit, APBD Provinsi Jateng 195 unit, Baznas Kabupaten Tegal 40 unit dan Baznas Provinsi Jateng 5 unit.

Selain itu, bantuan rehab RTLH juga datang dari pemerintah desa termasuk dari Polri. Hal ini seperti dilakukan saat merehab rumah milik Endang Mulyati warga RT 01 RW 02 Desa Pedagangan, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal baru-baru ini.

Kerja kolaboratif tersebut berhasil membangun sebuah rumah permanen dilengkapi dengan sanitasi sesuai standar kesehatan.

BACA JUGA :  Ketua Kwarcab Tegal Terima Tantangan Pj Bupati Tegal

Pembangunan rumah dilakukan dari nol dilakukan selama 1,5 bulan atau sejak 10 Agustus 2025. Mas Bupati juga menyatakan senang kerjasama kolaboratif tersebut membuahkan hasil yang luar biasa.

Tak hanya mendapat bantuan rehab rumah, warga juga menerima bantuan berupa paket sembako dan peralatan rumah tangga, seperti kompor gas, tabung gas, kasur dan bantal.

Pembangunan rumah tersebut, menghabiskan anggaran Rp 45 juta. Bersumber dari bantuan Baznas Kabupaten Tegal sebesar Rp 10 juta, kemudian dari dana desa (DD) Desa Pedagangan Rp 20 juta, ditambah bantuan material dari Polsek Dukuhwaru.

Ketua Baznas Kabupaten Tegal Akhmad Rofiqi menuturkan, selain membantu rehab rumah, Baznas Kabupaten Tegal juga membantu jambanisasi rumah warga. Diantaranya di Desa Harjasari, Kecamatan Suradadi sebanyak 5 rumah. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan.

error: