SLAWI, smpantura – Sebanyak 18 warga di Desa Jatilaba, Kecamatan Margasari, Kabupaten Tegal mendapatkan bantuan rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di tahun 2025. Bantuan itu bersumber dari APBD Kabupaten Tegal dan APBD Provinsi Jateng.
Kades Jatilaba, Jumadi mengatakan, bantuan RTLH tahun 2025 merupakan usulan Pemdes Jatilaba di tahun 2024 sebanyak 25 rumah. Dari total bantuan itu, 15 rumah mendapatkan bantuan dari APBD Kabupaten Tegal dan 3 rumah bersumber dari APBD Provinsi Jateng.
“Untuk bantuan dari Pemprov Jateng untuk 3 rumah sudah selesai dikerjakan,” katanya.
Sementara itu, kata dia, untuk 15 rumah bantuan APBD Kabupaten Tegal tengah dalam proses pembangunan. Dijelaskan, bantuan baik dari APBD Kabupaten Tegal dan APBD Jateng sebesar Rp 20 juta perumah. Dari jumlah itu, sekitar Rp 16 juta untuk material, Rp 2 juta untuk pekerja dan sisanya pajak.
“Untuk tahun ini, kami usulkan 70 rumah. Semoga bisa banyak yang mendapatkan bantuan RTLH,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, untuk kriteria penerima bantuan RTLH, diantaranya atap rumah masih menggunakan genting lama, alas rumah tanah dan rumah menggunakan anyaman bambu. Sedangkan, untuk status tanah tidak bermasalah.
“Tidak harus bersertifikat, tapi yang penting tidak bermasalah. Nantinya, dari pihak desa bisa mengeluarkan surat keterangan status tanah,” terangnya.
Salah satu penerima bantuan RTLH, Darsono asal RT 03 RW 1 Desa Jatilaba, menyampaikan ucapan terimakasih terhadap pemerintah desa dan pemerintah daerah. Ia mengaku sangat terbantu dengan bantuan tersebut, karena atap rumahnya sudah lama tidak diperbaiki.
“Semoga bantuan juga bisa dirasakan warga lainnya yang rumahnya masih rusak,” harapnya. (**)