BATANG, smpantura – Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Batang saat ini mencapai Rp 32 miliar. Jumlah sebesar itu merupakan akumulasi tunggakan sejak beberapa tahun ke belakang.
Terkait hal tersebut, Komisi III DPRD Batang bersama Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) turun secara langsung melakukan dialog dengan kades dan perangkat desa guna mencari solusi dengan masih besarnya tunggakan piutang PBB-P2.
”Komisi III DPRD telah beberapa kali melakukan raker dan pembahasan APBD dengan BPKPAD. Dari informasi yang ada, terdapat PBB-P2 terhutang atau piutang pajak sebesar Rp 32 miliar,” ujar Ketua Komisi III DPRD Batang Nur Cahyaningsih dalam kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Pajak Daerah di kantor Kecamatan Kandeman, Kamis (9/10).
Dirinya mengatakan, pajak merupakan bagian tidak terpisahkan untuk mendukung proses pembangunan, termasuk PBB-P2. Besarnya tunggakan PBB-P2 yang ada di Kabupaten Batang menjadi perhatian serius oleh DPRD dan juga Pemkab Batang. Untuk itu, Komisi III DPRD dan BPKPAD ingin mencari tahu, titik permasalahan hal ini dimana. Apakah disebabkan warga yang memang belum membayar PBB-P2, warga sudah membayar tapi belum disetorkan oleh aparat desa, atau faktor-faktor lainnya.
”Jadi kita undang kades dan perangkat desa. Kita tanyakan ke mereka, permasalahan sebenarnya seperti apa. Setelah itu kita cari solusinya bersama-sama,” tuturnya.
Politisi Partai Gerindra ini menyampaikan, sosialisasi seperti ini sangat penting untuk mengingatkan agar tunggakan PBB-P2 bisa semakin kecil, dan kalau bisa bahkan terbayar semua. Ini karena PBB-P2 merupakan salah satu komponen penting dalam pendapatan asli daerah (PAD). Pajak dari masyarakat, tegas Nur Cahyaningsih, akan dikembalikan lagi untuk pembangunan di Batang.


