Slawi  

Remaja 16 Tahun di Tegal Kini Bisa Buat KTP

Program Percepatan Administrasi Kependudukan

TEGAL, smpantura – Kabar menarik buat para remaja di Kota Tegal. Bila sudah berusia 16 tahun, kini diperbolehkan mengurus proses pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Informasi  itu mencuat ke permukaan, saat gelaran bertajuk ”Semarak Pesta Rakyat Amazing Tegal” yang berlangsung meriah di Jl Pancasila, Kota Tegal, pada Sabtu malam 11 Oktober 2025.

Acara di hadiri langsung Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono beserta istri, jajaran Forkopimda. Serta Sekretaris Daerah Agus Dwi Sulistyantono, para Kepala OPD, Camat, Lurah, serta ribuan warga.

Di lokasi kegiatan, di sediakan mobil pelayanan keliling untuk perekaman foto pembuatan e-KTP. Hingga petugas khusus yang melayani pemotretan hingga pemuatan e-KTP.

”Jadi warga khususnya remaja yang sudah usia 16 Tahun, sudah boleh mengurus pembuatan KTP. Tapi baru sebatas perekaman data base dan pemotretan. Nanti setelah menginjak usia 17 Tahun, baru KTP di berikan,” terang Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono.

BACA JUGA :  Bupati Tegal Membuka Sekolah Paralegal IBN Tegal

Sebaliknya, untuk pelayanan bagi yang bertepatan dengan hari ulang tahunnya, langsung di buatkan KTP. Tercatat ada belasan remaja usia 17 tahun yang rata-rata pelajar SMA, SMK atau MA, menerima KTP baru di Mobil Pelayanan Keliling Disdukcapil Kota Tegal.

Untuk informasi remaja usia 16 tahun dan 17 tahun, yang bukan pelajar, dan belum masuk data base, dapat mengurus pembuatan KTP di tiap Kantor Kelurahan. Pelayanan sesuai jadwal yang sudah di sampaikan kelurahan dan di teruskan ke masing-masing RT.

Sedangkan bagi pelajar usia 16 tahun, pihak Disdukcapil bekerjasama dengan sekolah untuk melakukan perekaman data. Kelak bila pelajar sudah usia 17 tahun, maka KTP akan di berikan melalui pihak sekolah masing-masing.