Tegal  

BK DPRD Kota Tegal Periksa Dua Saksi dalam Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Anggota Dewan

Badan Kehormatan DPRD Kota Tegal menghadirkan dua saksi berinisial DA dan S dalam sidang kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.

TEGAL, smpantura – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal, kembali melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan terkait pemberangkatan jamaah haji non prosedural pada Senin 13 Oktober 2025.

Dalam sidang tertutup tersebut, BK memeriksa dua orang saksi yang dimintai keterangan untuk memperjelas duduk perkara.

Ketua BK DPRD Kota Tegal, Triono menjelaskan, bahwa sidang kali ini menghadirkan dua saksi, masing-masing DA dan S, serta turut dihadiri oleh pihak pengadu. Namun, pihak teradu tidak hadir dalam agenda tersebut.

“Kemarin kami menghadirkan dua saksi, DA dan S. Pihak pengadu juga hadir, namun teradu tidak datang,” ujar Triono pada Selasa 14 Oktober 2025.

Menurut Triono, BK masih memiliki sejumlah agenda lanjutan sebelum menjatuhkan keputusan. Agenda berikutnya adalah rapat internal BK pada 20 Oktober 2025, dilanjutkan dengan pembacaan putusan yang direncanakan digelar 24 Oktober 2025.

BACA JUGA :  KPw BI Tegal Beri ToT Cinta Bangga Rupiah Bagi IPNU dan IPPNU

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, memastikan seluruh agenda sidang dan rapat BK sudah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Banmus).

Politikus PDI Perjuangan ini berharap proses penyelesaian kasus etik ini bisa rampung sesuai jadwal.

“Permintaan jadwal dari BK sudah kami akomodasi. Ada beberapa agenda lanjutan hingga akhir Oktober ini,” jelas Kusnendro.

Pihak pengadu, Komar Raenudin menilai keterangan kedua saksi dalam sidang tersebut bertolak belakang. Komar bahkan menduga ada upaya kebohongan dalam kesaksian yang disampaikan saksi S.

“Kami menduga teradu sengaja menghadirkan saksi S untuk menutupi fakta. Sebab dari keterangan saksi DA, terungkap ada indikasi pemalsuan tanda tangan dan identitas,” kata Komar.