SLAWI, smpantura – Bupati Tegal Ischak Maulana Rohman berencana menghapus pajak bumi dan bangunan (PBB) tanah dan bangunan milik warga yang amblas karena tergerus aliran sungai Waduk Cacaban. Kebijakan ini disampaikannya saat merespon permintaan warga Dusun Kesambi Mulya saat acara dialog Bupati Tilik Desa di Desa Bulakwaru, Kecamatan Tarub, belum lama ini.
Warga mengeluhkan bahwa tanah dan bangunan mereka tergerus aliran sungai, namun masih diwajibkan membayar PBB.
“Aliran airnya semakin melebar dan sudah mulai menggerus tanah dan bangunan milik warga, terlebih ada yang bangunannya sudah hilang jadi aliran sungai tapi masih diwajibkan membayar PBB,”tutur Muhammad Khairun Nasir.
Bupati Ischak meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tegal, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kabupaten Tegal, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Tegal untuk segera melakukan survei dan pendataan lokasi terdampak.
Pendataan tanah ataupun bangunan milik warga yang amblas karena tergerus aliran sungai Cacaban ini diperlukan sebagai dasar usulan penghapusan objek pajak PBB.
“Kita cek dulu kondisinya sebelum diusulkan penghapusan pajaknya. Soal penanganan tebing sungai yang longsor bisa kita bantu koordinasikan dengan BKSDA provinsi sesuai kewenangannya. Jika terkategori darurat, perlu penanganan segera bisa kita pasang bronjong kawat,” ujar Ischak.
Pada sesi dialog itu, warga lainnya juga mengeluhkan soal ribuan hektare sawah di Tarub yang kekeringan di musim tanam ketiga ini karena suplai air dari Waduk Cacaban menyusut drastis.


