Slawi  

Kasatpol PP Kabupaten Tegal Ingatkan Kewajiban Perusahaan Sediakan Alat Penanggulangan Kebakaran

SLAWI, smpantura – Kebakaran hebat yang melanda PT Sandang Tegal Intijaya atau yang dikenal pabrik eks tekstil PT Texin di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Tegal.

Menyikapi kejadian tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tegal, Supriyadi, mengingatkan seluruh perusahaan dan instansi agar mematuhi kewajiban dalam upaya pencegahan serta penanggulangan kebakaran di lingkungan kerja.

Menurut Supriyadi, setiap perusahaan wajib memiliki sarana proteksi kebakaran aktif maupun pasif, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Sub Urusan Kebakaran.

“Setiap tempat usaha, perkantoran, maupun instansi wajib memiliki alat pemadam api ringan (APAR), hidran, detektor asap, sistem alarm kebakaran, serta jalur evakuasi yang jelas dan mudah diakses,” ujar Supriyadi, Senin (20/10/2025).

BACA JUGA :  Bupati Umi : Cegah Korupsi Dari Diri Sendiri

Ia menambahkan, selain peralatan, kesiapan sumber daya manusia juga penting. Setiap perusahaan diimbau untuk memiliki tim tanggap darurat dan melakukan simulasi evakuasi secara berkala. Tujuannya agar ketika terjadi kebakaran, seluruh karyawan dapat bertindak cepat, terkoordinasi, dan mengurangi risiko korban jiwa maupun kerugian besar.

“Alat yang lengkap tidak akan berarti kalau tidak diimbangi dengan latihan dan kedisiplinan karyawan dalam pencegahan kebakaran,” tambahnya.

Supriyadi juga mengingatkan bahwa perizinan bangunan industri atau perkantoran harus disertai dengan rekomendasi teknis dari instansi pemadam kebakaran terkait kelayakan sistem proteksi. “Kami akan memperketat pengawasan dan melakukan sosialisasi serta pemeriksaan ke perusahaan-perusahaan di wilayah Kabupaten Tegal,” katanya.

error: